Begini Panduan PPDB Online SMA di Jateng, Jangan Sampai Salah Ya

Ada persyaratan khusus untuk siswa dengan kriteria tertentu

Semarang, IDN Times - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Tengah dibuka mulai 1 Juli 2019. Seperti daerah lain, PPDB online Jateng untuk calon siswa SMA dibagi dalam tiga jalur, yaitu Jalur Zonasi dengan kuota 90 persen dari daya tampung sekolah, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 5 persen.

PPDB Online adalah pendaftaran dengan sistem online dan realtime untuk melakukan otomasi seleksi, mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi. Tahun ini terdapat 6 provinsi yang menjadi peserta PPDB Online, salah satunya Jateng.

Di Provinsi Jateng sendiri terdapat dua PPDB Online untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Berikut panduan seputar pendaftaran, syarat dan alur  PPDB Online SMA 2019 di Jateng.

 

Baca Juga: PPDB SMA, Gubernur Ganjar Minta Kuota Siswa Berprestasi 20 Persen

1. Pendaftaran melalui Jalur Zonasi

Begini Panduan PPDB Online SMA di Jateng, Jangan Sampai Salah YaANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Jalur Zonasi merupakan pembagian wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2019 pasal 10, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima.

Artinya, seleksi penerimaan siswa baru SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat siswa ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika terdapat beberapa siswa dengan jarak tempat tinggal sama, maka pendaftar awal diprioritaskan.

 

2. Pendaftaran melalui Jalur Prestasi

Begini Panduan PPDB Online SMA di Jateng, Jangan Sampai Salah YaANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Untuk Jalur Prestasi, calon siswa melakukan pendaftaran ke salah satu sekolah di luar zonasi. Jenis prestasi yang diterima adalah sains, olah raga, seni budaya, keteladanan, teknologi tepat guna, bela negara, nasionalisme, dan kepramukaan.

Seleksi ini memprioritaskan calon siswa yang pernah menjadi juara internasional 1, 2, 3, juara nasional 1, SHUN dan nilai kejuaraan, dan usia yang paling tinggi. Bagi calon siswa yang menjadi Juara Internasional 1, 2, 3 dan Juara Nasional 1 langsung lolos PPDB Online 2019. Sementara itu, nilai akhir dihitung dari jumlah nilai Ujian Nasional (UN) nilai kejuaraan.

3. Jalur perpindahan tugas atau pekerjaan orang tua

Begini Panduan PPDB Online SMA di Jateng, Jangan Sampai Salah YaANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Jalur ini khusus untuk orang tua atau wali murid yang pindah tugas tugas orang tua atau wali. Orang tua atau wali siswa wajib menyertakan surat tugas atau surat pindah dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempatnya bekerja.

Beberapa ketentuan khusus diberlakukan pada jalur ini, yaitu jika jumlah calon siswa pada jalur ini tidak mencapai lima persen, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur prestasi atau sebaliknya.

Sementara itu jika calon siswa yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai seratus persen, maka dipenuhi melalui jalur zonasi.

 

4. Jadwal PPDB Online SMA 2019

Begini Panduan PPDB Online SMA di Jateng, Jangan Sampai Salah YaANTARA FOTO/Maulana Surya

Penetapan zonasi : 1 Mei 2019

Seleksi penerimaan calon siswa inklusi : 13-17 Mei 2019

Verifikasi berkas dan pengajuan akun : Senin-Jumat, 24-28 Juni 2019

Pendaftaran daring/online Mandiri dan/atau lewat sekolah dibuka mulai 1 Juli 2019 pukul 00.00 WIB dan ditutup 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB. Pengumuman hasil seleksi  9 Juli 2019 paling lambat pukul 23.55 WIB

Pendaftaran Ulang : 10-11 Juli 2019

Hari Pertama Masuk sekolah : 15 Juli 2019

5. Alur Pendaftaran calon siswa baru

Begini Panduan PPDB Online SMA di Jateng, Jangan Sampai Salah Ya

Calon siswa melakukan verifikasi data untuk menerima akun PPDB Online di Posko PPDB Online.

Calon siswa melakukan aktivasi akun dan login secara mandiri di situs PPDB Online.

Sesuai dengan jadwal pelaksanaan, calon siswa melakukan pendaftaran untuk memilih Seleksi/Kompetensi Keahlian di situs PPDB Online.

Calon siswa mencetak dan menyimpan bukti pendaftaran PPDB Online yang membuat nomor pendaftaran.

Calon siswa memeriksa hasil seleksi melalui situs PPDB Online, aplikasi Mobile PPDB Online, dan SMS.

6. Syarat PPDB SMA di Jateng

Begini Panduan PPDB Online SMA di Jateng, Jangan Sampai Salah YaJatengprov.go.id

Kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon siswa baru PPDB (diserahkan saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) adalah sebagai berikut:

Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.

Calon siswa dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

Calon siswa dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

7. Ketentuan khusus untuk calon siswa dari Ponpes, Panti Asuhan dan Daerah Bencana

Begini Panduan PPDB Online SMA di Jateng, Jangan Sampai Salah YaJatengprov.go.id

Selain persyaratan tersebut, calon siswa dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu:

Siswa dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Calon siswa dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

Calon siswa dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Baca Juga: Puluhan SMA dan SMK Siap Menerima Ribuan Siswa Lewat PPDB 2019  

Topik:

Berita Terkini Lainnya