Ada Anggota TNI Nyalon Kades, Kodim 0722/Kudus Pastikan Netral

Anggota tak netral akan diberikan sanksi

Kudus, IDN Times - Kodim 0722/Kudus memastikan anggotanya netral saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kudus. Meskipun ada sebanyak tiga personel dari Kodim 0722/Kudus maju pada pelaksaan pilkades, Komandan Kodim 0722 Kudus Letkol Arm Irwansyah mengatakan pihaknya dipastikan tetap netral.

Baca Juga: 500 Personel Polres Kudus Diturunkan Untuk Amankan Pilkades

1. Tiga anggota Kodim mencalonkan diri, Dandim sebut tak berpengaruh

Ada Anggota TNI Nyalon Kades, Kodim 0722/Kudus Pastikan NetralIDNTimes/Aji

Dandim 0722 Kudus mengatakan terkait dengan tiga anggota Kodim 0722/Kudus yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, TNI dalam hal ini berupaya untuk posisi netral.

“Ada anggota yang mencalonkan, ada tiga personel yang mencalonkan pada pilkades Kudus. Meskipun demikian kami pastikan tidak ada terpengaruh,” tegas dia saat dijumpai di pendapa Kabupaten Kudus, Senin (11/11). 

2. Pencalonan anggota Kodim 0722/Kudus sudah sesuai prosedur

Ada Anggota TNI Nyalon Kades, Kodim 0722/Kudus Pastikan NetralIDN Times/Aji

Menurutnya, pencalonan ketiga anggotanya di Pilkades Kudus sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Pertama mereka harus cuti pada pencalonan tersebut.

Jika anggota Kodim tersebut nantinya terpilih dan menjadi kepala desa, maka harus mengajukan pemberhentian dengan hormat. Hanya, apabila sebaliknya maka mereka akan kembali menjadi anggota Kodim 0722/ Kudus.

“Karena kondisi mereka saat ini sedang cuti,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa anggota Kodim 0722/Kudus memiliki posisi netral. Pihaknya juga telah menekankan kepada seluruh anggota TNI untuk netral pada pilkades serentak di Kudus ini.

3. Anggota tak netral bisa diberikan sanksi

Ada Anggota TNI Nyalon Kades, Kodim 0722/Kudus Pastikan NetralIDN Times/Aji

Tak tanggung-tanggung jika ada anggota TNI yang tidak netral pihaknya siap memberikan sanksi kepada anggota Kodim 0722/Kudus. Sanksinya pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan melihat aduan itu terlebih dahulu. Sanksinya jelas ada,” katanya.

Meskipun demikian, ia berharap siapun calon kepala desa yang jadi nantinya agar tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Kudus. Hal ini demi untuk mewujudkan cita-cita masyarakat. Mensejahterakan masyarakat di Kudus.

“Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, pilkades serentak di Kudus akan digelar pada 19 November 2019 mendatang. Ada sebanyak 115 desa di sembilan kecamatan di Kudus yang mengikuti pelaksanaan pilkades serentak di Kota Kretek ini.  

Baca Juga: Pemkab Kudus Anggarkan Rp9,28 M Untuk Pilkades Tahun 2019

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya