Bea Cukai Kudus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal di 2020

Selama 2019 kerugian mencapai Rp10 miliar

Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus bertekad akan menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya pada tahun 2020. Hal ini bertujuan menekan angka peredaran rokok ilegal. Terlebih harga rokok tahun ini mengalami kenaikan. 

Baca Juga: Cara Bea Cukai Kudus Musnahkan 11,6 juta batang Rokok Ilegal

1. Selama 2019, Bea Cukai Kudus tindak 142 kasus rokok ilegal

Bea Cukai Kudus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal di 2020IDN Times/Aji

Kasi Penyuluhan dan layanan Informasi pada Bea Cukai Kudus Dwi Prasetya Rini mengungkapkan Bea Cukai Kudus bertekad untuk melakukan penindakan rokok ilegal. Hingga penindakan tahun 2019 kemarin ada sebanyak 142 penindakan.

"Penindakan ada sebanyak 142 penindakan hingga 19 Desember 2019," kata dia, Jumat (10/1).

Menurutnya, dari penindakan itu pihaknya berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa dilengkapi cukai legal. Secara rinci untuk rokok sigaret kretek mesin ada sebanyak 20.960.782 batang.

2. Barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp15,159 miliar

Bea Cukai Kudus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal di 2020IDN Times/Aji

Lalu rokok jenis sigaret kretek tangan ada sebanyak 114.772 batang. Berikut untuk tembakau iris ada sebanyak 2.871 bungkus pergram.

Barang yang berhasil diamankan jika dirupiahkan, perkiraan nilai barang mencapai Rp15.159 miliar. Sedangkan untuk potensi kerugian negara mencapai Rp10,034 miliar.

Atas hal tersebut, Bea Cukai Kudus tahun 2020 akan melakukan penindakan gempur peredaran rokok ilegal. "Sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan," jelasnya.

3. Masyarakat diberikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal

Bea Cukai Kudus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal di 2020IDN Times/Aji

Meskipun demikian, Bea Cukai Kudus akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat umum. Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Pada sosialisasi itu, masyarakat diberikan beberapa materi tentang ketentuan bea cukai hingga sanksi hukum pelaku peredar rokok ilegal.

"Seperti kita menyampaikan tentang ketentuan dalam mengurus cukai. Lalu tentang ciri rokok ilegal seperti apa. Kemudian juga sanksi hukum rokok ilegal," tandasnya.

Baca Juga: Periode Awal Desember, Bea Cukai Kudus Tindak 136 Kasus Rokok Ilegal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya