Cara Bea Cukai Kudus Musnahkan 11,6 juta batang Rokok Ilegal

Kerugian negara mancapai Rp5,5 Miliar

Kudus, IDN Times - Belasan juta rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (20/12). Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2019 ini.

Baca Juga: Pemberlakuan Cukai Rokok di 2020 Bakal Picu Inflasi Tinggi di Jateng

1. Sebanyak 17 truk barang hasil penindakan dimusnahkan Bea Cukai Kudus

Cara Bea Cukai Kudus Musnahkan 11,6 juta batang Rokok IlegalIDN Times/Aji

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetya Rini mengatakan Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara. Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar barang hasil penindakan tersebut.

“Kemudian ada sebanyak 17 truk barang hasil tindakan juga dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus dengan cara disiram dengan air kotoran dan ditimbun ditanah,” kata dia, Jumat (20/12).

2. Sebanyak 11.634.254 batang rokok ilegal dibakar

Cara Bea Cukai Kudus Musnahkan 11,6 juta batang Rokok IlegalIDN Times/Aji

Jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 145 buah, cigarette typping paper (CPT) 194 roll, kertas etiket 761 kg, pita cukai diduga palsu 13.682 keping, sigaret kretek mesin (SKM) 11.634.254 batang, sigaret kretek tangan (SKT) 2.880 batang, dan tembakau iris (TIS) 836.500 gram.

“Untuk total keseluruhan barang hasil penindakan sebanyak 20 ton,” beber dia.

Akibat dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp5,49 miliar. Sementara itu untuk perkiraan nilai barang sejumlah Rp8,38 miliar.

3. Penindakan dan pengawasan terhadap rokok ilegal akan ditingkatkan

Cara Bea Cukai Kudus Musnahkan 11,6 juta batang Rokok IlegalIDN Times/Istimewa

Bea Cukai Kudus tidak hentinya untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.

“Sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) legal yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai,” tandasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok Ilegal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya