Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok Ilegal

Diduga kendaraan berasal dari Jepara

Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan dua pelaku pembawa rokok ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Semarang pada 2 Desember 2019 kemarin.

Baca Juga: Gerebek 4 Gudang di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 95.996 Batang Rokok

1. Dua orang pembawa kendaraan bermuatan rokok ilegal diperiksa

Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok IlegalBea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan dua pelaku pembawa rokok ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Semarang pada 2 Desember 2019 kemarin. Dok. Bea Cukai Kudus

Kasi penyuluhan dan pelayanan informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetya Rini mengungkapkan pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Kudus - Semarang. Dari hasil penindakan itu mereka berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan juga dua pelaku pembawa rokok ilegal.

“Berhasil gagalkan sarana pengangkut serta pelaku NK (41 th) dan MU (33 th) asal Jepara pembawa rokok ilegal,” kata dia.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Keduanya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.

2. Sebanyak 128 ribu batang rokok jenis SKM disita

Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok IlegalBea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan dua pelaku pembawa rokok ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Semarang pada 2 Desember 2019 kemarin. Dok. Bea Cukai Kudus

Dari penindakan itu, lanjut dia Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 128 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Untuk nilai perkiraan barang mencapai  Rp91.52 juta. Sedangkan untuk potensi kerugian negara mencapai Rp60.42 juta.

“Penindakan ini sebelumnya dari Bea Cukai Kudus mendapatkan laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan informasi di atas, tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat sesuai dengan informasi. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud.

“Hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai,” bebernya.

3. Sebanyak 136 penindakan rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Kudus

Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok IlegalIDN Times/Dok. Bea Cukai Kudus

Sementara itu, hingga 2 Desember 2019 kemarin, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 136 penindakan. Dengan rincian 19.931.382 batang rokok SKM, 116.532 batang rokok jenis SKT, dan tembakau iris sebanyak 2.871.000  bungkus/gram.

Perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak hingga kini mencapai RP14.461.056.090. Sementara potensi kerugian negara mencapai  Rp9.573.038.320. 

Baca Juga: 4,1 juta Batang Rokok Ilegal dan Vape Dimusnahkan Bea Cukai Tegal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya