Gerebek 4 Gudang di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 95.996 Batang Rokok

Rokok diamankan jenis sigaret kretek tangan

Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Empat bangunan di wilayah Kabupaten Jepara digerebek. Hasilnya Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 95.996 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

 

Baca Juga: 4,1 juta Batang Rokok Ilegal dan Vape Dimusnahkan Bea Cukai Tegal

1. Amankan barang bukti sebanyak Rp654 juta

Gerebek 4 Gudang di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 95.996 Batang RokokIDN Times/Dok. Bea Cukai Kudus

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap empat bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengepakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jepara.

“Dari hasil penindakan kami berhasil mengamankan sebanyak 819.740 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebanyak 95.996 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT),” terangnya.

Menurutnya dari penindakan itu, perkiraan barang bukti mencapai Rp654.751.240,00. Sedangkan untuk total potensi kerugian negara sebesar Rp432.286.916,00.

2. Empat gudang berlokasi di Robayan Kecamatan Kalinyamatan Jepara

Gerebek 4 Gudang di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 95.996 Batang RokokIDN Times/Dok. Bea Cukai Kudus

Dari penindakan tersebut, sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa adanya laporan tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal.

Berdasarkan informasi di atas, Tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud. Dua lokasi tersebut beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai serta alat pemanas,” ungkapnya.

3. Barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Kudus

Gerebek 4 Gudang di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 95.996 Batang RokokSebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hingga kini sudah ada sebanyak 131 penindakan rokok ilegal. Dengan rincian ada sebanyak SKM sebanyak 19.806.382, jenis batang rokok SKT sebanya 114/772, dan tembakau iris sebanyak 2.871.000 bungkus/gram.

Baca Juga: UNS Dicanangkan Menjadi Kampus Sehat, Rektor: Tak Ada Lagi Asap Rokok!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya