4,1 juta Batang Rokok Ilegal dan Vape Dimusnahkan Bea Cukai Tegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan Haikal Adithya
Tegal, IDN Times - Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan direndam menggunakan air.
Baca Juga: 12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai Kudus
1. Hasil penindakan dari tahun 2018
Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal ini, merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2018 hingga April 2019.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.
2. Kerugian mencapai miliaran rupiah
Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Patmoyo Triwikanto mengatakan, barang yang dimusnahkan yakni 4.180.352 batang rokok ilegal dan 658 botol liquid vape ilegal dari berbagai merek. Pihaknya memperkirakan, nilai barang mencapai Rp 2.816.694.780.
Editor’s picks
“Dari barang ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.874.767.952,” terangnya.
3. Sinergi antar instansi
Penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi yang baik antar instansi di wilayah kerja dari Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang. Baik melalui pertukaran informasi, maupun melakukan operasi bersama.
Ditegaskan kembali oleh Patmoyo, hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal khususnya produk Hasil Tembakau Ilegal.
4. Sebagai efek jera untuk para pelaku
Sementara itu, Wakil Walikota Tegal, Muhammad Jumadi menuturkan, dengan diadakannya pemusnahan ini, diharap mampu memberi efek jera kepada para penjual, pengedar maupun produsen.
Ditambahkan Jumadi, menjual atau menyediakan untuk dijual dan mengangkut barang tidak dilekati pita cukai atau dilekati cukai palsu atau bekas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU NOmor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Tidak hanya sekali ini saja, semoga bisa berkelanjutan setahun dua kali atau tiga kali. Sehingga peredaran barang ilegal apat dibasmi dan kerugian negara semakin berkurang,” tandasnya.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal, KPPBC Kudus: Potensi Kerugian Negara Rp8,384 M