Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMK Divonis 3,5 Tahun

Kerugian capai Rp2,84 miliar

Kudus, IDN Times - Dua terdakwa kasus penggelapan dana Yayasan UMK, Lilik Riyanto mantan bendahara dan Zamhuri mantan menajer Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) memasuki babak akhir. Kedua terdakwa divonis masing-masing tiga tahun enam bulan.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Selasa (29/10) sore. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin langsung Ketua Majelis Singgih Wahono, Hakim Anggota Edwin Pudhoyono dan Hakim Anggota Dedy Adi Saputra.

 

Baca Juga: Penderita Stroke Meningkat di Kudus, Kenali Gejalanya Sejak Dini

1. Kerugian mencapai Rp2,84 miliar

Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMK Divonis 3,5 Tahunholidify.com

Kedua terdakwa tersebut, diduga telah melawan hukum. terdakwa, telah melakukan pembelian sembilan bidang tanah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Pada pembelian itu tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan pembina, dengan harga sebesar Rp 12,70 miliar.

Akibat, dari perbuatannya itu kedua Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian sebesar Rp 2,84 miliar. Kedua terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Kedua terdakwa masing-masing divonis 3,5 tahun

Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMK Divonis 3,5 TahunIlustrasi penjara. unsplash.com/Emiliano Bar

Dalam pembacaan putusan itu, Ketua Majelis Singgih Wahono mengatakan telah bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran bersama dan berlanjut.


“Dijatuhi para terdakwa dengan penjara masing-masing tiga tahun enam bulan,” kata dia.

3. Kedua terdakwa pikir-pikir

Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMK Divonis 3,5 TahunUnsplash/rawpixel

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kedua pelaku untuk menanggapi hasil putusan tersebut. Kedua terdakwa mengaku akan berpikir-pikir.


“Pikir-Pikir,” kata kedua pelaku ketika ditanya Ketua Majelis Hakim.


Sebelumnya, dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2019/PN Kds yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana JPU meminta kepada Majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa masing-masing tiga tahun enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga: UMK Kudus Tahun 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp2,218 juta

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya