Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Sebanding UMK

KBBSI Kudus sebut kenaikan iuran bakal beratkan buruh

Kudus, IDN Times - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen dirasa akan memberatkan rakyat kecil. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus.

Dimana, sebelumnya, secara resmi Presiden Jokowi Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja sebesar dua kali lipat besaran saat ini. Kenaikan iuran itu pun akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan iuran itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Menambah Beban Guru Tidak Tetap

1. Kenaikan BPJS Kesehatan akan bebani masyarakat

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Sebanding UMKIDN Times/Maulana

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 % tersebut dinilai KSBSI Kudus tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota.

“Karena tidak semua masyarakat yang berprofesi sebagai buruh mendapatkan fasilitas iuran BPJS Kesehatan dari pemberi kerja,” kata dia, Senin (4/11).

Menurutnya,  kelompok buruh ini secara mandiri menanggung beban iuran BPJS Kesehatan. Beban tersebut juga termasuk dalam menanggung keluarga yang menjadi tanggung jawab.

2. Pemerintah harus cermat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Sebanding UMKIDN Times/Maulana

Oleh karenanya, kata dia pemerintah harusnya cermat, pekerja informal dan buruh di sektor UMKM mayoritas tidak memiliki perlindungan Jaminan Sosial yang memadai. Bahkan banyak yang menerima upah di bawah UMK.

“Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 % secara otomatis menjadikan Jaminan Sosial berupa kesehatan menjadi semakin mahal, bahkan tidak terjangkau lagi,” keluhnya.

Tidak hanya itu,  kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan menjadikan masyarakat berpenghasilan kecil semakin terhimpit kehidupannya. Naiknya nominal upah tidak berpengaruh sama sekali bagi peningkatan kesejahteraan.

“Justru sebaliknya, kenaikan nominal upah sebesar 8,51 % menjadi tekor dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

3. Kenaikan BPJS Kesehatan tidak otomatis peningkatan pelayanan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Sebanding UMKIDN Times/Feny Maulia Agustin

Ditambahkan dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dinilai tidak secara otomatis pelayanan BPJS Kesehatan semakin bertambah baik. “Selama ini justru fasilitas dan kemudahan BPJS Kesehatan yang diberikan masyarakat semakin dipersempit atau dikurangi,” tandasnya.

Baca Juga: Ditanya Kenaikan Iuran 100 Persen BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bungkam

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya