Modus Janjikan Lulus CPNS, Wanita Asal Jepara Diringkus Polisi

Pelaku beraksi di wilayah eks-Pati

Kudus, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Kudus berhasil menangkap seorang pelaku penipuan CPNS. Pelaku adalah Adita Fitrotun (54) warga Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, kini harus meringkuk tahanan setelah diamankan polisi.

1. Modus tawarkan bisa menjadikan PNS

Modus Janjikan Lulus CPNS, Wanita Asal Jepara Diringkus PolisiIdntimes.com

Pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan menjadi PNS. Tak main-main pelaku berhasil menipu korbanya hingga menimbulkan kerugian uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus bisa menjadikan PNS. Pelaku melakukan penipuan tidak hanya di Kudus saja. Bahkan pelaku juga melakukan penipuan di kota lain.

“Sedangkan untuk di Kudus ini, korban mengeluarkan uang sekitar Rp 160 juta,” kata dia saat konfrensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (21/11).

2. Beraksi sejak tahun 2017

Modus Janjikan Lulus CPNS, Wanita Asal Jepara Diringkus PolisiIDN Times/Irma Yudistirani

Kata dia, pelaku ini awalnya melihat ada peluang melakukan kejahatan ini saat pembukaan CPNS pada tahun 2017 silam. Dari situ, kemudian pelaku mendapatkan informasi adanya seorang temannya yang menjual petikan surat Gubernur tentang penerimaan CPNS.

“Dari petikan surat itu, ya untuk menyakinkan kepada korban,” katanya.

Pelaku, lanjut dia berhasil diringkus polisi pada 24 Oktober 2019 lalu di kediamannya. Korban yang berasal dari Kudus, Nuryanto warga Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati melaporkan kasus penipuan tersebut kepada pihak Polres Kudus.

“Dari kejadian itu, korban sempat mengeluarkan uang hingga Rp 160 juta. Dari uang itu, si pelaku menjanjikan kepada korban untuk menjadi kedua anaknya menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS),” teranga dia.

3. Pelaku diancam empat tahun penjara

Modus Janjikan Lulus CPNS, Wanita Asal Jepara Diringkus PolisiIDN Times/Istimewa

Akibat dari perbuatan pelaku itu, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Ditambahkan, saat ini tengah adanya rektutmen CPNS tahun 2019. Oleh karena itu, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat pelamar CPNS untuk selalu berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan menjanjikan lolos menjadi CPNS.

“Apalagi, saat ini rekrutmen menggunakan sistem yang transparan,” imbaunya.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya