Tokoh Agama di Kudus Dilibatkan soal Edukasi Jenazah Pasien COVID-19

Saat ini belum ada pasien positif virus corona di Kudus

Kudus, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo meminta kepada seluruh warganya agar tidak menolak pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. Apalagi, PDP itu belum dinyatakan positif COVID-19. 

1. Masyarakat diberikan edukasi agar tak menolak PDP COVID-19 yang meninggal dunia

Tokoh Agama di Kudus Dilibatkan soal Edukasi Jenazah Pasien COVID-19ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Masyarakat Kudus, Jawa Tengah terus diimbau untuk tidak menolak warga yang meninggal dunia lantaran menjadi PDP virus corona. Sebab menurut Hartopo, ketika orang yang terpapar virus meninggal dunia, virus itu akan terbawa mati juga.

"Kita perlu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebetulnya sudah disampaikan Pak Gubernur juga orang yang mati kena virus itu, virusnya juga akan mati. Sehingga tidak tertular dimanapun," kata dia, Jumat (3/4). 

Pemkab Kudus sendiri berupaya untuk memberikan sosialisasi di desa-desa. Pihaknya juga akan menggandeng tokoh agama hingga tokoh masyarakat. 

"Jangan menolak warga yang meninggal karena PDP ini," ungkap Hartopo.

Baca Juga: Mudik dari Daerah Pandemi COVID-19, Pendatang di Kudus Diperiksa Ketat

2. Di Kudus ada delapan PDP COVID-19 meninggal dunia

Tokoh Agama di Kudus Dilibatkan soal Edukasi Jenazah Pasien COVID-19Ilustrasi. Pemakaman jenazah pasien Covid-19. Dok. IDN Times

Hartopo menambahkan, di Kudus sendiri per Jumat (3/4) sudah ada sekitar 80 PDP. PDP yang meninggal dunia ada sebanyak delapan pasien.

Adapun 54 PDP telah dipulangkan karena telah dinyatakan sehat. Saat ini masih ada 24 PDP yang dirawat di rumah sakit di Kudus.

3. Harus ada tindakan tegas dari aparat hukum bagi mereka yang menolak

Tokoh Agama di Kudus Dilibatkan soal Edukasi Jenazah Pasien COVID-19ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Terpisah, Pengurus Masjid Besar Islamic Center Kabupaten Kudus berharap ada jaminan rasa aman dan nyaman serta kepastian hukum. Yakni siapapun yang meninggal dunia  khsusunya jenazah yang terpapar corona bisa dimakamkan sesuai prosedur yang ditentukan tanpa ada halangan atau rintangan dari siapapun dengan alasan apapun. 

Sebab Tidak ada dasar agama maupun negara yang membolehkan menolak pemakaman jenazah seseorang termasuk jenazah  diduga terinfeksi virus tersebut.

"Penolakan pemakaman jenazah yang diduga terindikasi COVID-19 dengan alasan apapun tidak bisa diterima baik dari aspek norma agama maupun norma sosial. Kami juga minta kepada aparat hukum untuk membubarkan atau menggagalkan kelompok atau perseorangan yang memiliki keinginan untuk menolak pemakaman jenazah yang diduga terinfeksi virus COVID-19," ungkap  Ketua Pengurus Masjid Besar Islamic Center Kabupaten Kudus, Saekan Muchith.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh elemen, untuk terus meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat luas. Bahwa pemakaman jenazah yang diduga terinfeksi virus corona tidak membahayakan bagi lingkungan sekitarnya. 

Baca Juga: Virus Corona, 11 Mahasiswa Thailand Dievakuasi dari Kampus IAIN Kudus

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya