Insentif Untuk Ratusan Tenaga Medis COVID-19 di Purbalingga Belum Cair

Menunggu proses verifikasi

Purbalingga, IDN Times – Insentif yang dijanjikan pemerintah untuk tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di Purbalingga hingga Senin (6/7/2020) belum juga cair. Hal ini dikhawatirkan memengaruhi kinerja para tenaga medis sebagai garda terdepan pengobatan pasien COVID-19.

Baca Juga: 51 ASN Disanksi, Bawaslu: Purbalingga Rawan Pelanggaran Netralitas PNS

1. Dinas kesehatan sudah mengajukan dana insentif

Insentif Untuk Ratusan Tenaga Medis COVID-19 di Purbalingga Belum CairIstimewa

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, drg Hanung Wikantono menyatakan telah mengajukan dana insentif secara bertahap. Dinas Kesehatan kini menunggu proses verifikasi sebelum dana insentif dicairkan.

“Belum turun. Sudah kami ajukan beberapa waktu lalu secara bertahap,” kata dia, Senin (6/7/2020).

Tenaga medis yang mengajukan insentif pada bulan Maret 2020 ada 563 orang dari 27 fasilitas layanan kesehatan. Pada bulan April, jumlahnya bertambah menjadi 599 orang dari 27 fasilitas layanan kesehatan. Sementara pada Mei sejumlah 569 orang dari 24 fasilitas layanan kesehatan.

2. Tidak pengaruhi kinerja tenaga medis

Insentif Untuk Ratusan Tenaga Medis COVID-19 di Purbalingga Belum CairIstimewa

Hanung mengatakan kondisi ini tidak memengaruhi kinerja para tenaga medis. Ia mengklaim, meskipun insentif belum cair, namun tenaga medis yang bertugas tetap bekerja profesional.

“Sudah diniati bekerja sebagai tenaga kesehatan ya harus konsekuen. Sementara belum ada keluhan tentang kinerja yang berarti,” ujar dia.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Purbalingga, Subeno, mengatakan, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana untuk insentif pegawai yang terlibat dalam penanganan pasien COVID-19. Mereka antara lain petugas pemakaman pasien COVID-19, sopir mobil jenazah, petugas kebersihan ruang isolasi dan petugas lain yang terlibat dalam proses penanganan COVID-19.

Pemkab juga akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang tidak lolos verifikasi untuk mendapat insentif yang bersumber dari APBN. Namun nominalnya berbeda dengan yang disediakan pemerintah pusat.

Untuk dokter spesialis sebesar Rp4,5 juga, perawat Rp3 juta, sanitarian dan ahli gizi Rp2 juta, tenaga administrasi Rp1 juta, petugas pemakaman Rp200 ribu/orang/jenazah, sopir Rp750 ribu, sopir bus tenaga medis Rp100 ribu, pengambil sampel swab Rp200 ribu, dan petugas penyemprot disinfektan Rp85 ribu. “Dihitung dari April sampai Juni,” ujar dia.

3. Proses verifikasi dokumen tenaga medis dipersingkat

Insentif Untuk Ratusan Tenaga Medis COVID-19 di Purbalingga Belum CairANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Dikutip dari laman kemenkes.go.id, proses verifikasi tenaga medis yang mengajukan insentif diperpendek. Pada Kepmenkes lama proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap Fasyankes atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Dari Kementerian Kesehatan dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan.

Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Pada Kepmenkes baru rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan COVID-19, tapi juga rumah sakit manapun yang menangani kasus COVID-19.

Baca Juga: Karena COVID-19, Anggaran Pilkada Purbalingga Butuh Tambahan Rp23,7 M

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya