Investasi Bodong Raup Miliaran, Modus Warga Purbalingga Tipu Korban

Korban dijanjikan keuntungan berlipat 

Purbalingga, IDN Times - AD (28), warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga menjanjikan laba hingga 70 persen per transaksi bagi yang mau berinvestasi di bisnis suvenir yang dijalankannya. Dengan keuntungan sebesar itu, banyak yang terbujuk menanamkan modal puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Misteri Tumpukan Batu di Purbalingga Ternyata Fenomena Columnar Joint

1. Total kerugian korban mencapai Rp1 miliar

Investasi Bodong Raup Miliaran, Modus Warga Purbalingga Tipu KorbanKabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo (tiga dari kanan) menyampaikan keterangan pers kasus penipuan berkedok investasi di Mapolres Purbalingga, Kamis (23/1). IDN Times/Rudal Afgani

Namun, janji manis AD tak semanis realitasnya. Alih-alih menggunakan suntikan modal itu untuk pengembangan bisnis, dana segar dari satu investasi justru digunakan untuk menutup keuntungan investor-invenstor yang lain dan keperluan pribadi. Pola investasi gali lubang tutup lubang itu biasa disebut skema ponzi.

“Untuk sementara di Purbalingga ada empat orang yang sudah melapor. Total kerugian Rp 1 miliar,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo, Kamis (23/1).

2. Terbongkar setelah korban melapor ke polisi

Investasi Bodong Raup Miliaran, Modus Warga Purbalingga Tipu KorbanKabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo (tiga dari kanan) menyampaikan keterangan pers kasus penipuan berkedok investasi di Mapolres Purbalingga, Kamis (23/1). IDN Times/Rudal Afgani

Empat orang yang menjadi korban antara lain MR (24), warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga. MR terbujuk menyerahkan dana sebesar Rp40 juta.

Ia dijanjikan mendapat keuntungan berlipat. Namun yang dijanjikan tidak pernah diterima dengan alasan pembeli belum membayarkan barang yang dipesan.

Padahan, uang itu digunakan tersangka untuk membeli keperluan pribadi dan sebagian diputar untuk menutup tagihan keuntungan investor lain.

“Saya menjanjikan keuntungan terlalu besar, 70 persen per transaksi, sekali transaksi bisa empat sampai lima hari,” kata AD yang juga ibu dua orang anak itu.

Karena merasa tertipu, MR melaporkan AD ke polisi. Polres Purbalingga turun mengumpukan keterangan dan melakukan penyelidikan.

3. Korban lain terungkap setelah penyelidikan

Investasi Bodong Raup Miliaran, Modus Warga Purbalingga Tipu Korbangoogle//rupiah indonesia

Tersangka sempat kabur ke Kalimantan. Kemudian anggota Satreskrim Polres Purbalingga berkoordinasi dengan Polres di Kota Waringin Timur, Polda Kalimantan Tengah untuk menangkap tersangka. Tersangka ditangkap di rumah suaminya.

Dari hasil pengembangan, ada tiga korban lain selain MR. Mereka antara lain NK (30), warga Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon yang rugi hingga Rp130 juta, RN (25) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga yang rugi Rp 47 juta, dan EN (40), warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga yang rugi sebesar Rp 30 juta.

“Uangnya saya putar untuk menutup keuntungan korban yang lain,” ujar dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana empat tahun penjara. 

Baca Juga: Purbalingga Berlakukan Car Free Day, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya