Pencucian Uang Rp606 Juta, Aset Bandar Narkoba di Banyumas Disita BNN

Berkedok bisnis peternakan burung berkicau

Banyumas, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil penjualan narkoba di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupeten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (18/2/2021). Aset tersebut disita dari bandar narkoba jenis sabu bernama Budiman (43) yang saat ini mendekam di LP kelas II A Purwokerto.

1. Aset burung bernilai ratusan juta disita sebagai barang bukti

Pencucian Uang Rp606 Juta, Aset Bandar Narkoba di Banyumas Disita BNNRumah milik bandar narkoba di Desa Kutasari Kecamatan Baaturraden Kabupaten Banyumas yang disita BNN Provinsi JawaTengah karena dijadikan kedok pencucian uang hasil penjualan narkoba, Kamis (18/2/2021). IDN Times/Rudal Afgani

Aset yang disita antara lain satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan rumah dua lantai di Desa Kutasari senilai Rp 500 juta, satu bidang tanah seluas 84 meter persegi di Desa Kutasari, 22 burung kicau jenis murai, jalak kolibri, dan cabe-cabean senilai 100 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 6,5 juta.

"Dengan demikian, total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp 606,5 juta," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan saat konferensi pers di rumah tersangka yang disita.

Benny menduga tersangka Budiman melakukan pencucian uang kotor hasil penjualan sabu untuk membeli sejumlah aset tersebut. Budiman menggunakan peternakan burung murai dan burung kicau lain yang bernilai ekonomi tinggi untuk menyamarkan bisnis narkobanya.

Satu di antara burung peliharaan tersangka adalah burung kolibri yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi dilindungi. Barang bukti burung tersebut kini diserahkan ke BKSDA Jawa Tengah agar tetap sehat hingga persidangan mendatang.

Baca Juga: Lomba Merpati di Purbalingga dan Banyumas Dibubarkan Tim Gabungan

2. Tersangka tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama

Pencucian Uang Rp606 Juta, Aset Bandar Narkoba di Banyumas Disita BNNKepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan secara simbolis membuka tirai plang penyitaan aset milik bandar narkoba asal Banyumas, Kamis (18/2/2021). IDN Times/Rudal Afgani

Benny menjelaskan, Budiman alias Bledek ditangkap pada 30 Januari 2021 di Lapas Purwokerto. Ia sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Pertama tahun 2004 ia ditangkap Polres Banyumas dan dijatuhi sanksi 2 tahun 8 bulan.

Kedua tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Ketiga tahun 2019 ditangkap BNN Kabupaten Banyumas dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara.

Budiman kembali mengendalikan peredaran narkoba pada tahun 2016 saat ia masih berada di dalam penjara. Ia menerima setoran hasil penjualan sabu menggunakan rekening istrinya yang berinisial NK dan adiknya, Kholidin, yang juga berperan mengedarkan sabu di lapangan.

3. Tersangka dibantu adiknya dalam mengedarkan sabu

Pencucian Uang Rp606 Juta, Aset Bandar Narkoba di Banyumas Disita BNNpeternakan burung kicau berharga mahal milik bandar narkoba asal Banyumas yang dijadikan kedok bisnis haramnya, Kamis (18/2/2021). IDN Times/Rudal Afgani

BNN Jateng juga telah menangkap Kholidin. Sementara NK sejauh ini tidak terindikasi terlibat peredaran sabu suaminya.

"Istrinya tidak tahu, dia hanya dipakai namanya untuk rekening bank," ujar Benny.

Selain Budiman dan Kholidin, BNN Jateng turut menangkap Jarot yang berperan memasok barang haram itu. Dengan demikian, Benny menyebut kasus tersebut telah tuntas.

Budiman dijerat dengan pasal primer pasal 3 subsider pasal 4 lebih subsider papsal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 137 huruf (a) dan (b) UU Narkotika. Tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Penyintas COVID-19 di Banyumas Terkendala Saat Donor Plasma Darah

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya