PPKM Mikro Gak Mempan, Kasus COVID-19 di Purbalingga Malah Melonjak

Desa di Purbalingga yang lockdown malah meningkat kasusnya

Purbalingga, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kabupaten Purbalingga tembus mencapai seribu orang. Ironisnya, peningkatan jumlah kasus tersebut justru terjadi saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang cukup ketat.

1. Kasus terus bertambah meskipun pengetatan PPKM mikro diterapkan

PPKM Mikro Gak Mempan, Kasus COVID-19 di Purbalingga Malah MelonjakGrafik perkembangan COVID-19 di Purbalingga (dok. BPBD Purbalingga)

Pemkab Purbalingga menerapkan PPKM Mikro sejak 15 Juni 2021 lalu. Saat itu, hanya ada 97 pasien yang dirawat dan 167 orang menjalani isolasi mandiri.

Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mencatat, per Minggu (27/6/2021), ada 189 pasien yang dirawat dan 978 orang isolasi mandiri.

Beberapa kasus yang muncul dipicu sejumlah klaster. Antara lain klaster keluarga, perkantoran, rumah ibadah, dan pendidikan.

"PPKM mikro belum optimal, masyarakat masih leluasa beraktivitas dengan protokol kesehatan yang kurang proper (layak)," kata Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono.

Baca Juga: 8 Camilan Unik dan Enak Khas Purbalingga ini Dijamin Ramah buat Dompet

2. PPKM Mikro Purbalingga diberlakukan sampai 5 Juli 2021

PPKM Mikro Gak Mempan, Kasus COVID-19 di Purbalingga Malah MelonjakPetugas Puskesmas Kalikajar Purbalingga mengambil sampel warga Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. (IDN Times/Rudal Afgani)

Dengan kondisi kasus COVID-19 yang terus meningkat, Pemkab Purbalingga memperpanjang masa PPKM Mikro yang ketat mulai Senin, 28 Juni 2021 sampai Senin, 5 Juli 2021.

Dari surat edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 /12064, pada PPKM Mikro tersebut membatasi jumlah pegawai hingga 25 persen dengan menerapkan work from home (WFH) di Purbalingga. Selain itu, juga memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB .

Restoran, warung makan, dan kafe diharuskan tutup pukul 22.00 WIB. Lalu, pelayanan tempat makan juga dibatasi maksimal 25 persen.

Tidak hanya itu, objek wisata dan fasilitas penunjangnya wajib tutup total. Sementara tamu hotel, losmen, dan home stay wajib menunjukkan keterangan bebas COVID-19 yang masih berlaku. Yaitu tes swab antigen atau PCR maksimal 1x24 jam.

3. Lockdown malah bikin kasus COVID-19 di desa meningkat

PPKM Mikro Gak Mempan, Kasus COVID-19 di Purbalingga Malah MelonjakWarga Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga memasang palang pintu di jalan menuju RT 6 RW 2 usai muncul klaster hajatan (IDN Times/Rudal Afgani)

Adapun, kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang berpotensi menimbulkan kerumunan diminta untuk ditunda. Akad nikah juga dibatasi maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dengan durasi maksimal 2 jam hingga pukul 20.00 WIB.

"PPKM mikro diterapkan betul-betul. Gubernur menginstrusikan untuk meniadakan segala keramaian, prokes yang ketat, kalau ada isolasi mandiri ya isolasi mandiri yang betul," ujar Hanung.

Ia juga menyebut, kasus di desa-desa meningkat meskipun telah diterapkan lockdown. Salah satunya di Desa Brecek di lingkungan RT 6 RW 2 yang justru jumlah kasus COVID-19 bertambah.

Bahkan satu di antara dua orang yang menjalani perawatan di rumah sakit malah meninggal dunia. Rupanya, dari hasil pelacakan kontak erat sebanyak 35 orang, 12 diantaranya positif. Sehingga, total warga yang tes swab PCR dan antigen sebanyak 108 orang dan 47 diantaranya positif. 

"Ingat, mereka kan ada kontak eratnya, yang kontak erat ini kami tracing dengan swab ternyata positif juga, wajar kalau kasus meningkat karena sudah terlanjur menular," kata dia. 

Baca Juga: Cek Bandara JB Sudirman Purbalingga, Jokowi: Harus Gerakan Ekonomi Sekitar

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya