Satgas COVID-19 Purbalingga Tindak Tegas Pabrik yang Beroperasi

Tegakkan Kebijakan 3 Hari di Rumah Saja

Purbalingga, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik, Sabtu (10/7/2021). Dari empat pabrik yang disidak, satu di antaranya masih beroperasi. Satpol PP kemudian menghentikan aktivitas pekerja dan meminta manajemen perusahaan memulangkan semua buruh yang berangkat pada hari itu.

Baca Juga: Isolasi Mandiri, Warga Purbalingga Meninggal, Kritis di Teras Rumah

1. Penutupan pabrik untuk batasi mobilitas warga

Satgas COVID-19 Purbalingga Tindak Tegas Pabrik yang BeroperasiBuruh pabrik PT Sophian Indonesia masih tetap bekerja saat imbauan tiga hari di rumah saja, Sabtu (10/7/2021). Mereka dipulangkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga saat menggelar inspeksi mendadak (sidak). (Foto:Rudal Afgani/IDNTimes)

Satgas menutup paksa pabrik atas dasar Perda Pengendalian Penyakit dan Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja. Surat edaran ini berisi imbauan agar masyarakat, termasuk buruh pabrik, tetap di rumah selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (9-11/7/2021). Gerakan ini bertujuan menekan mobilitas warga agar angka COVID-19 di Purbalingga menurun.

Satgas mengawali sidak ke PT Sophian Indonesia yang beralamat di Jl Letnan Yusuf, Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara. Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto, sempat adu argumen dengan Yeoh, General Manajer PT Sophian Indonesia saat meminta memulangkan buruh yang sedang bekerja.

Perusahaan produsen rambut palsu ini tetap beroperasi dengan dalih sedang mengejar target produksi untuk kebutuhan ekspor ke Jepang. Sekitar 100 buruh tampak masih bekerja.

Namun petugas bersikeras agar perusahaan ditutup. Suroto meminta manajemen perusahaan memahami situasi pendemi saat ini dan menaati peraturan pemerintah.

Satgas memberi waktu satu jam untuk menghentikan aktivitas prosuksi dan memulangkan semua pekerjanya. Satgas juga memberikan teguran lisan kepada manajemen perusahaan.

"Pertama teguran ini, nanti pukul 11.00 kita cek kalau masih buka teguran dua, cek lagi teguran tiga, terakhir penutupan," kata Suroto.

Sementara Yeoh, GM PT Sophian Indonesia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi awak media. Wulan, Manajer HRD perusahaan ini juga menolak berkomentar.

"Enggak, enggak, mohon maaf," ujar Wulan sambil merapatkan kedua telapan tangan di depan dadanya.

2. Satgas kompromis untuk perusahaan yang kooperatif

Satgas COVID-19 Purbalingga Tindak Tegas Pabrik yang BeroperasiKondisi pabrik kayu CV Purbayasa sepi saat sidak Satgas COVID-19 Purbalingga, Sabtu (10/7/2021). (Foto: Rudal Afgani/IDNTimes)

Selain PT Sophian, Satgas juga menyambangi tiga perusahaan lain, antara lain perusahaan pengolahan kayu CV Purbayasa di Padamara, pabrik rokok PT Sampoerna di Karangjambe Padamara, dan pabrik rambut palsu PT Boyang Industrial di Jl A Yani Kelurahan Kandanggampang Purbalingga.

Ketika petugas datang, tiga perusahaan ini tidak beroperasi. DI CV Purbayasa, petugas menemukan pekerja yang masih berangkat. Adi Saptono, menejer perusahaan mengaku pekerja yang berangkat hanya bagian keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan penjaga oven kayu.

"Kami memang tidak bisa tutup total, karena ada yang harus dijaga. Pertama sekuriti, kedua K3, ketiga daridivisi boiler oven karena itu tidak bisa berhenti. Dari pekerja sekitar 3.095, kami hanya memberangkatkan 80 orang," kata Adi.

Dari penjelasan manajer, Suroto memutuskan tidak menjatuhkan sanksi. Menurutnya, jumlah pekerja yang berangkat sudah ditekan sampai batas minimal. Dan yang terpenting menurut Suroto, proses produksi berhenti sehingga pekerja bisa tetap di rumah.

3. Purbalingga tidak sedang baik-baik saja

Satgas COVID-19 Purbalingga Tindak Tegas Pabrik yang BeroperasiBupati Purbalingga, Dyah Hayuning Prartiwi, mulai menerapkan kebijakan represif untuk menekan angka COVID-19 di Purbalingga. (Foto: Rudal Afgani/IDNTimes)

Belakangan, Purbalingga menerapkan kebijakan represif. Kebijakan ini ditempuh setelah evaluasi pemerintah pusat yang menyebut tingkat pelanggaran dan mobilitas masyarakat Purbalingga masuk daftar tertinggi kedua di Jawa Tengah. Setelah mengadili para pelanggar PPKM Darurat, Pemkab Purbalingga kini menindak pabrik yang mengabaikan aturan untuk menekan angka COVID-19 yang terus meningkat.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan penambahan kasus COVID-19 di atas 100 beberapa hari terakhir. BOR rumah sakit hampir menyentuh 100 persen hingga IGD RSUD Goeteng ditutup sementara karena tidak bisa menampung pasien.

Tenaga kesehatan kelelahan bahkan ada yang terpapar COVID-19. Tiwi menyimpulkan Purbalingga tidak sedang baik-baik saja, sehingga perlu menempuh cara yang lebih tegas untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Ini salah satu langkah untuk mendisiplinkan masyarakat, harus ada upaya signifikan agarg masyarakat memahami kondisi Purbalingga saat ini," tuturnya.

Baca Juga: 7 Pengusaha Pelanggar PPKM Darurat Diadili di Purbalingga, Kena Denda

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya