Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Satpol PP mengawasi warga yang dihukum menyapu makam. Dok Humas Pemprov Jateng

Semarang, IDN Times - Operasi yustisi atau razia protokol kesehatan COVID-19 terus dilakukan kepada warga Kota Semarang yang melanggar terutama bagi yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Selama sebulan terakhir Satpol PP Kota Semarang mencatat ada 1.515 pelanggar.

1. Satpol PP sudah melakukan operasi yustisi di 36 titik

Pelanggar tidak memakai masker disuruh push up dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Sebanyak ribuan pelanggar itu terjaring di 36 titik atau lokasi di Kota Semarang. Tidak hanya di titik-titik area publik, pasar, perkantoran dan kawasan wisata, razia juga dilakukan secara mobiling oleh petugas. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dari operasi selama sebulan ini pihaknya masih menemukan warga yang tidak tertib mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Padahal hingga saat ini kasus positif di Semarang masih cukup tinggi.

‘’Seperti biasa dalam operasi razia masker petugas gabungan menghentikan sejumlah warga yang melintas. Kemudian, jika yang ketahuan tidak pakai masker kami beri sanksi sita KTP atau memberikan sanksi sosial dengan meminta pelanggar menyapu jalan atau makam,’’ ungkapnya saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

2. Tercatat 460 warga kena sanksi sita, sanksi sosial 1.055 warga, dan ditemukan 38 warga reaktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di