Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Intinya sih...

  • Data penonaktifan peserta PBI JK di Jawa Tengah mencapai 1,6 juta jiwa pada tahun 2026.

  • Instruksi koordinasi lintas sektor dikeluarkan untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.

  • Pemprov Jateng meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk tetap menjamin pembiayaan layanan selama proses reaktivasi kepesertaan PBI JK bagi warga yang berhak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjamin tidak akan ada penolakan pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di wilayahnya. Instruksi itu dikeluarkan menyusul kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada tahun 2026 yang berdampak pada jutaan warga Jawa Tengah.

Luthfi menyebutkan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Fokus perlindungan diarahkan kepada pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan, seperti pasien hemodialisa (cuci darah), kemoterapi, dan thalasemia.

1. Data penonaktifan peserta

Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan)

Seperti diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, merinci data terbaru BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial. Tercatat, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa status kepesertaannya dinonaktifkan pada tahun 2026.

Menyikapi data tersebut, Yunita menegaskan arahan Gubernur agar rumah sakit tidak menjadikan status administrasi sebagai alasan menolak tindakan medis yang bersifat vital.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” katanya.

2. Instruksi koordinasi lintas sektor

Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah (dok. BPJS Kesehatan)

Untuk mencegah terjadinya krisis pelayanan di lapangan, Pemprov Jateng sudah mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota untuk bergerak cepat. Kepala daerah diminta memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang setempat, serta seluruh fasilitas kesehatan.

Yunita menjelaskan, koordinasi itu krusial untuk menjamin kepastian pembiayaan selama masa transisi atau proses pengurusan administrasi ulang.

“Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien, khususnya pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya, tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” paparnya.

3. Jaminan pembiayaan BPJS Kesehatan

Ilustrasi masih muda cuci darah (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain instruksi kepada pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menginstruksikan seluruh kantor cabangnya agar tetap menjamin pembiayaan layanan. Hal ini diperlukan sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK bagi warga yang berhak.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi kelompok rentan yang terdampak perubahan data kepesertaan jaminan sosial.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lintas sektor agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan,” tandas Yunita.

Berdasarkan arahan Gubernur Jawa Tengah, berikut adalah kategori pasien yang wajib mendapatkan jaminan keberlanjutan pengobatan meski terdampak penonaktifan PBI JK:

  • Pasien Hemodialisa (Cuci Darah).

  • Pasien Kanker yang menjalani Kemoterapi.

  • Pasien Thalasemia.

  • Pasien dengan penyakit kronis lain yang membutuhkan obat rutin.

Editorial Team