Pemusnahan barang bukti ciu di Polesta Solo. IDNTimes/Larasati Rey
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dan beberapa jajaran Forkopimda lainnya. Pemusnahan botol miras sendiri dilakukan dengan cara menuangkan miras dari botol.
Selain itu, ribuan botol yang sudah ditata di lantai aspal dan digilas. Sedangkan miras yang dikemas dalam jeriken dituangkan dalam drum dan dialirkan ke selokan.
Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjutak mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kerjasama dengan Kodim 0735 Surakarta dan Korem 074/Warastratama Surakarta selama kurun waktu Januari hingga bulan Mei.
"Dengan sasaran penyakit masyarakat, meliputi judi, miras, narkoba maupun praktek prostitusi,” ujarnya, Rabu (5/5/21).