Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Merespons kejadian luar biasa itu, BEM Undip bergerak cepat melakukan langkah penanganan strategis pada hari yang sama. Mereka segera berkoordinasi dengan Birokrasi Kampus dan Tim Cyber Undip untuk upaya pemulihan akun.
Selain itu, BEM Undip juga berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah serta Kantor Hukum Undip terkait perlindungan korban, dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk prosedur pelaporan hukum.
Terkait tindak lanjut hukum, BEM Undip menegaskan posisinya sebagai korban peretasan, pencurian akses, dan identitas.
"Oleh karena itu, kami akan memproses laporan pidana terkait peretasan akun ini ke pihak kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab institusi," tulis BEM Undip dalam pernyataan resminya.
Mengenai kerugian materiil berupa uang yang dialami para korban, prosedur hukum mengharuskan laporan dibuat langsung oleh masing-masing korban selaku pemilik dana. Secara hukum, BEM Undip tidak berwewenang untuk mewakili pelaporan kerugian pribadi tersebut.
Meski demikian, BEM Undip berkomitmen untuk tidak lepas tangan. Mereka berjanji akan mendampingi dan memberikan panduan pelaporan kepada rekan-rekan korban agar kasus tersebut dapat diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
"BEM Undip menghimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat umum untuk senantiasa waspada terhadap segala informasi yang meminta transfer dana," tulisnya dalam akun Instagram mereka.