Co Captain Timnas AMIN Sudirman Said bersama tim pembentukan hukum saat konferensi pers. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ia menjelaskan saat kasus korupsi bergulir dan disidangkan di Tipikor, dirinya merasa proses hukum telah dipermainkan oleh para penguasa. Sebab, ada sebuah persaingan politik yang kentara ketika dirinya menjadi Bupati Kendal dulu sanggup meraih 10 kursi di DPRD Kendal.
Segala trik permainan politik ditujukan kepadanya untuk menjegal posisinya sebagai Bupati Kendal. Terutama ada pihak-pihak yang memainkan proses hukum hingga akhirnya Nurmarkesi dijebloskan ke penjara selama empat tahun atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi bansos.
"Kebetulan saya dulu dari partai yang kecil punya kursi empat. Setelah saya jadi kepala daerah menjadi 10 kursi. Jadi mulai banyak trik-trik kita ikuti proses hukum dengan baik. Saya berusaha jadi warga negara yang baik. Walaupun upaya kebenaran belum bisa dicapai. Kalau jenengan masih penasaran bukti-bukti hukum yang di saya masih tersimpan di rapi. Tanpa kerugian negara seorang Siti Nurmarkesi dihukum sangat panjang yaitu empat tahun penjara. Tapi tidak apa-apa, saya tetap berbesar hati," ungkap Markesi.
"Walaupun kami mantan terpidana tapi insya'allah bisa memberi kemenangan bagi paslon 01. Kami ingin menjadikan demokrasi yang benar-benar ditegakan. Kita memohon doannya kepada seluruh warga Jawa Tengah," tutupnya.