Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Mahasiswa Undip Penyandera Intel Polda Jateng Dijerat Pidana 8 Tahun

Dua mahasiswa Undip ditampilkan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto (
Intinya sih...
- Dua mahasiswa Undip dijerat pasal perampasan kemerdekaan seseorang dan perusakan fasilitas umum.
- Kedua mahasiswa telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menyandera anggota intelkam saat kerusuhan May Day.
- Kejadian penyanderaan ini viral setelah korban penyanderaan merekam aksinya menggunakan telepon genggam.
Semarang, IDN Times - Aparat Polrestabes Semarang menyatakan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang dijadikan sebagai pelaku penyandera terhadap anggota intelkam dijerat pasal ganda.
Saat gelar perkara di markasnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan pasal yang dijatuhkan pada dua mahasiswa itu adalah Pasal 333 KUHP ayat 1 tentang pidana perampasan kemerdekaan seseorang subsider pasal 170 ayat 2.
Editorial Team
EditorFariz Fardianto
EditorDhana Kencana
Follow Us