Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Semua SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS)

  • Syarat ini muncul setelah kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di beberapa daerah

  • Syarat SLHS harus dipenuhi oleh semua SPPG untuk memastikan keamanan konsumen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat ini wajib mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Syarat ini harus dipenuhi pasca merebaknya kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) di sejumlah daerah. 

1. Syarat untuk dapat SLHS

Petugas menyiapkan makanan di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh SPPG untuk mendapatkan SLHS.

‘’Pertama, penjamah makanan di SPPG harus mengikuti pelatihan higienis dan sanitasi. Kedua, inspeksi dapur MBG atau ruang produksi di SPPG. Ketiga, akan ada pemeriksaan terhadap sampel makanan di SPPG,’’ ungkapnya saat membuka pelatihan penjamah makanan SPPG di Kantor Dinkes Semarang, Sabtu (4/10/2025).

Pada syarat pertama, lanjut Hakam, ada ketentuan minimal 50 persen pekerja atau penjamah makanan dari SPPG harus mengikuti pelatihan higienis dan sanitasi.

‘’Maka itu, kami mengundang penjamah makanan dari SPPG di Kota Semarang untuk mengikuti pelatihan ini. Tujuannya, agar mereka tahu dan memahami perannya dalam menyiapkan dan memproduksi makanan, serta memastikan makanan MBG aman dan sehat,’’ katanya.

2. Perhatikan prosedur memasak usai dapat sertifikat

Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Selanjutnya, syarat-syarat yang wajib dipenuhi SPPG untuk memperoleh SLHS juga meliputi pemilihan bahan baku, cara penyimpanan bahan baku, proses memasak, distribusi makanan, hingga penyajian.

Hakam menegaskan, para penjamah makanan SPPG harus memperhatikan dan menerapkan prosedur memasak yang benar usai memperoleh sertifikat tersebut.

"Aplikasikan di dapur. Jangan sampai mutunya melorot setelah mendapat sertifikat," ujarnya.

3. SPPG perlu cegah risiko kontaminasi silang

Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara, Sanitarian Mahir dari Dinkes Kota Semarang, Saiful Bahri turut mengedukasi para penjamah makanan yang mengikuti pelatihan. Ia memaparkan materi tentang pemeliharaan tempat kerja, pengendalian sektor dan binatang pembawa penyakit.

‘’Perlu dipastikan SPPG dalam kondisi baik untuk bekerja. Lalu, di lingkungan dapur tidak ada hewan seperti lalat, tikus, bahkan kucing yang berseliweran karena ini bisa berisiko kontaminasi silang,’’ katanya.

Selanjutnya, penjamah makanan juga juga mematuhi SOP (standar operasional prosedur) saat di dapur, mulai wajib cuci tangan hingga memakai APD (alat pelindung diri). Hal tersebut harus diperhatikan karena di SPPG ini memproduksi ribuan paket makanan untuk dikonsumsi siswa di sekolah-sekolah.

Editorial Team