Kepala Daop 4 Semarang dan jajarannya memberikan pamflet berisi informasi keamanan berkendara yang melewati jalur perlintasan sebidang KA. (IDN Times/Dok Humas KAI Daop 4 Semarang)
Alat keselamatan utama bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.
Palang pintu kereta api bertujuan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan kendaraan maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Lalu Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di rambu tanda setop, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.