Satpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman
Selama dua minggu terakhir PPKM jilid 1, Budiyanto menyatakan pihaknya mencatat jumlah tempat usaha keseluruhan yang melanggar aturan PPKM di 23 kabupaten/kota mencapai 3.923 unit. Mereka yang melanggar mulai dari tempat angkringan, restoran, kafe, tempat hiburan malam, hotel, penginapan, kegiatan keagamaan dan acara pernikahan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satpol PP Jateng, total PKL yang melanggar ada 1.113 dan 534 diantaranya ditutup paksa serta diberi peringatan. Lalu jumlah restoran, kafe, dan warung makan yang ditegur hingga ditutup sebanyak 570 unit.
Untuk toko modern yang dijatuhi sanksi teguran ada 440 unit. Sebanyak 97 toko diantaranya ditutup paksa.
Sedangkan lokasi tempat hiburan yang ditegur hingga dibubarkan ada 106 titik, obyek wisata yang ditegur hingga ditutup ada 96 titik serta kegiatan keagamaan yang mendapat teguran 4 titik.
"Sebenarnya tingkat kepatuhan protokol kesehatan di pertokoan, mal-mal itu sudah berjalan dengan baik. Cuma yang jadi masalah ya di sektor pelaku usaha yang beroperasi saat malam hari. Ketika kita memantau razia yustisi di Kudus dan Boyolali misalnya, semua orang sudah patuh. Tapi yang di Kota Semarang yang agak keras orangnya. Untuk itulah kita ngasih tindakan tegas dengan memaksa usahanya ditutup," ujarnya.