Semarang, IDN Times - Sebanyak sebelas warga negara asing (WNA) ditolak memasuki Jawa Tengah lantaran terindikasi terlibat sejumlah kasus. Imigrasi Kelas I Khusus (Imisus) Semarang menyebutkan proses penolakan terhadap 11 WNA tersebut terjadi 5 September sampai 19 Desember 2025.
"Penolakan WNA karena terlibat beberapa kasus. Kami lakukan penolakan terhadap 11 WNA dan total penundaan keberangkatan ada 13 warga negara Indonesia," kata Kepala Imisus Semarang, Ari Widodo, Selasa (23/12/2025).
