Sementara itu, Wakil Walikota Tegal, Muhammad Jumadi menuturkan, dengan diadakannya pemusnahan ini, diharap mampu memberi efek jera kepada para penjual, pengedar maupun produsen.
Ditambahkan Jumadi, menjual atau menyediakan untuk dijual dan mengangkut barang tidak dilekati pita cukai atau dilekati cukai palsu atau bekas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU NOmor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Tidak hanya sekali ini saja, semoga bisa berkelanjutan setahun dua kali atau tiga kali. Sehingga peredaran barang ilegal apat dibasmi dan kerugian negara semakin berkurang,” tandasnya.