ilustrasi plastik botol (pexels.com/mali maeder)
Kemudian, penguatan instruksi kepada OPD dilakukan melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan percepatan pengelolaan sampah rumah tangga.
‘’Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi kebijakan lingkungan yang lebih komprehensif di Kota Semarang. Pemkot juga menjalankan program tambahan seperti Bank Sampah, ProKlim, Sekolah Adiwiyata, serta program tukar sampah plastik di area car free day, yang seluruhnya bertujuan mengurangi potensi mikroplastik di Kota Semarang,’’ jelas Agustina.
Adapun, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2024 berada pada angka 59,41 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas udara, air, dan pengelolaan residu plastik.
Sementara, tema pembangunan Kota Semarang 2026 menekankan penguatan sistem pangan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Terkait itu pemkot akan memberi ruang dan memasukkan isu mikroplastik lebih dalam ke perencanaan Kota Semarang.