Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
plastik, mikroplastik, pengelolaan sampah
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memberikan edukasi terkait pengelolaan sampah plastik. (dok. Pemkot Semarang)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Semarang memperkuat kebijakan dan program pengendalian pencemaran lingkungan, khususnya terkait ancaman mikroplastik.

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menekankan bahwa masalah mikroplastik harus ditangani secara menyeluruh karena berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

  • Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi peningkatan ancaman mikroplastik yang semakin meningkat di Kota Semarang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang memperkuat berbagai kebijakan dan program pengendalian pencemaran lingkungan, terutama terkait ancaman mikroplastik yang meningkat.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyebut persoalan mikroplastik sudah memasuki fase yang harus ditangani dengan pendekatan menyeluruh karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Kota Semarang.

1. Pemkot percepat penguatan kebijakan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memberikan edukasi terkait pengelolaan sampah plastik. (dok. Pemkot Semarang)

Menurutnya, kontaminasi mikroplastik pada air minum, udara, dan lingkungan perkotaan kini menjadi isu strategis. Maka itu, Kota Semarang harus mempercepat penguatan kebijakan untuk memastikan perlindungan jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan.

“Mikroplastik adalah ancaman nyata. Karena itu seluruh instrumen kebijakan harus bergerak bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejumlah program strategis telah berjalan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang, terutama dalam pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber utama mikroplastik.

2. Pembatasan pemakaian plastik sejak 2019

ilustrasi plastik LDPE (pexels.com/SHVETS production)

Pemkot telah menerapkan pembatasan plastik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019, yang menjadi dasar pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.

Selain itu, pengurangan sampah rumah tangga terus diperkuat melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman di berbagai titik Kota Semarang.

Agustina menambahkan, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir menjadi fokus penting. Gerakan pilah sampah dari rumah melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025 telah diterapkan guna memperkuat sistem yang lebih berkelanjutan.

Upaya lain termasuk pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti Petasol melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan ini mendorong pengolahan plastik dengan teknologi pirolisis yang mampu menurunkan potensi terbentuknya mikroplastik di lingkungan Kota Semarang.

3. Masukkan isu mikroplastik ke perencanaan kota

ilustrasi plastik botol (pexels.com/mali maeder)

Kemudian, penguatan instruksi kepada OPD dilakukan melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan percepatan pengelolaan sampah rumah tangga.

‘’Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi kebijakan lingkungan yang lebih komprehensif di Kota Semarang. Pemkot juga menjalankan program tambahan seperti Bank Sampah, ProKlim, Sekolah Adiwiyata, serta program tukar sampah plastik di area car free day, yang seluruhnya bertujuan mengurangi potensi mikroplastik di Kota Semarang,’’ jelas Agustina.

Adapun, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2024 berada pada angka 59,41 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas udara, air, dan pengelolaan residu plastik.

Sementara, tema pembangunan Kota Semarang 2026 menekankan penguatan sistem pangan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Terkait itu pemkot akan memberi ruang dan memasukkan isu mikroplastik lebih dalam ke perencanaan Kota Semarang.

4. Target IKLH 2026 jadi acuan penguatan strategi lingkungan

Ilustrasi plastik di ranting pohon (freepik.com/freepik)

Kemudian, target IKLH 2026 sebesar 67,52 persen menjadi acuan penguatan strategi lingkungan ke depan. Intervensi inovatif kini mulai disiapkan, termasuk program percontohan filtrasi mikroplastik untuk kawasan padat penduduk yang mengandalkan air PDAM dan sumur gali.

Selanjutnya di sisi udara, Kota Semarang akan mendorong pemasangan sensor partikulat mikroplastik di titik lalu lintas padat sebagai langkah mitigasi cepat. Program ini akan menghasilkan data real-time untuk pengurangan risiko mikroplastik dalam aktivitas domestik masyarakat Kota Semarang.

“Seluruh langkah ini perlu indikator yang terukur. Kami memastikan pelaporan tetap transparan dan penggunaan Dana Insentif Fiskal dilakukan secara akuntabel,” tandas Agustina.

Dengan penguatan multiprogram secara sistematis, Kota Semarang menargetkan pengurangan mikroplastik yang signifikan sekaligus memaksimalkan peningkatan kualitas lingkungan hidup kota.

Editorial Team