Semarang, IDN Times - Tim Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah mencatat dari 1.533 SPPG, hanya 43 SPPG yang sudah mengantongi sertifikat higienis. Saat ini terdapat 585 dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) wilayah Jawa Tengah sedang berusaha melengkapi syarat pengajuan sertifikasi laik higienis sanitasi (SLHS).
“Jadi intinya yang 585 ini, nanti secara serentak akan melompat dapat SLHS, karena proyeksinya sebentar lagi segera terbit. Terpenting kita juga sudah tangani setengah lebih dari jumlah operasonal itu, sudah kursus untuk SLHS-nya,” ujar Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, Jumat (3/10/2025).
Menurut Sujarwanto, SLHS menjadi nilai yang harus dipatuhi dan dijaga oleh masing-masing SPPG.
Ia juga menegaskan dokumen SLHS tak boleh hanya menjadi sebatas izin semata melainkan menjadi sebuah kepatuhan untuk menjaga kualitas masakan untuk kegiatan MBG.
“Sertifikasi itu komitmen yang memiliki nilai dalam menjalankan kelayakan prosedur dalam menghasilkan produk makanan sesuai standar. Namun juga harus dijaga [standar jangan turun setelah dapat SLHS], karena akan terus kita tinjau,” tuturnya.
Sujarwanto juga memastikan akan terus mendorong SPPG yang saat ini belum mengantongi SLHS untuk segera bisa mendapatkannya.
Ia mendorong Dinkes 35 kabupaten/kota untuk memberi assessment serius terhadap proses memperoleh sertifikasi itu.
“Tim percepatan secepat mungkin akan mengaksesment agar mereka betul-betul patuhi. Di sisi lain, mereka juga perlu terus berbaiki apa yang kurang dalam tata kerjanya,” bebernya.
Senda Jateng, Sumarno mengatakan dalam proses memperoleh SLHS tidak hanya sebatas formalitas dokumen, melainkan harus benar-benar menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi anak-anak.
Adapun pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan standar higienis benar-benar diterapkan. Utamanya pemilihan bahan makanan, penyimpanan, hingga proses pengolahan.
“Kami mendorong Dinas Kesehatan kabupaten/kota agar memproses percepatan maksimal 20 hari, tapi saya tekankan jangan hanya formalnya, substansinya juga harus terpenuhi. Karena yang kita harapkan bukan hanya dokumennya, tapi aplikasinya di lapangan. Sehingga ada jaminan makanan yang disajikan aman,” kata Sumarno.