Semarang, IDN Times - Sebanyak 7.810 pemerintah desa (pemdes) di wilayah Jawa Tengah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang resmi dari pemerintah pusat guna mematangkan pembentukan koperasi desa (kopdes) merah putih.
Meski saat ini telah muncul Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan merah putih, namun masing-masing desa masih menantikan arahan dari kementerian terkait.