Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, Imanuel Charlo Rommel Danes (tengah), menjatuhkan vonis denda kepada pelaku pelanggaran prokes pada sidang di Posko Penagakkan Hukum PPKM Darurat Purbalingga, Rabu (7/2/2021) (IDN Times/Rudal Afgani)
Satgas COVID-19 Purbalingga menyidangkan tujuh orang hasil operasi yustisi pada Rabu (7/72021) hari itu juga. Dua diantaranya diketahui berulangkali melakukan pelanggaran. Mereka adalah pengusaha kafe dan toko buah.
Haris Budiyanto, pengusaha kafe didakwa melanggar Perda Nomor 16 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit pasal 21 ayat 2 huruf b junto pasal 29 ayat 3 dengan sanksi denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp50 juta. Ia didenda Rp250 ribu subsider satu hari kurungan karena mengakui kesalahannya.
Sementara Muhamad Sidik, pemilik toko buah, didenda Rp300 ribu subsider satu hari kurungan. Ia didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf c dan d junto pasal 29 ayat 3 perda Penanggulangan Penyakit. Ia dijatuhi denda lebih berat karena berulangkali tertangkap tangan mengabaikan protokol kesehatan virus corona.
Sementara lima orang sisanya merupakan pedagang angkringan dan martabak. Mereka didakwa melanggar perda Penanggulangan Penyakit pasal 29 ayat 1 dan 2 serta surat edaran bupati nomor 300/12813 tentang PPKM Darurat. Kelimanya didenda Rp50 ribu subsider sehari kurungan dan biaya persidangan sebesar Rp1 ribu.
"Bagi yang mau jualan silakan, tapi ada batasannya, pertama dilarang makan di tempat, semua harus dibungkus. Kedua jam buka maksimal jam 22.00 WIB, lebih dari itu harus ditutup," kata Indra Gunawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, usai sidang.