Semarang, IDN Times - Dewan Kerajaan Majelis Adat Keraton Nusantara (MAKN), Pangeran Edwardsyah Pernong angkat bicara menyusul munculnya fenomena kerajaan baru di Indonesia. Menurutnya, pembentukan suatu kerajaan perlu dilihat dalam perpesktig legal-konstitusional.
Dimana negara mengakui ada 250 selbestuur (kerajaan) yang sudah tertuang dalam UUD 1945. Ada persyarakat khusus yang harus dilihat untuk mengkatagorikan sebagai sebuah kerajaan.
“Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut,” ujarnya Selasa (21/1).
Sementara itu, bentuk pengakuan atas kerajaan-kerajaan Nusantara telah dijabarkan dalam Undang-undang No 22 tahun 1948, dan dalam Undang-undang No 1 tahun 1957 dan