Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tak kurang 78.561 warga Jawa Tengah memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang digalakan Gubernur Ahmad Luthfi. Berdasarkan keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama tiga hari terakhir total penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat mencapai Rp96,3 miliar. 

"Ada penunggak pajak dari sejak lima tahun sampai 10 tahun. Bayangkan bagi kita nilainya segitu sudah tidak terhitung. Tetapi sebenarnya masyarakat juga diuntungkan karena kalau unit kendaraanya dijual pasti nilainya jadi tinggi lagi," kata Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/4/2025). 

1. Bapenda temukan warga malas bayar pajak motor

Para penunggak pajak motor mengantre di depan loket pembayaran di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Para penunggak pajak rata-rata berperilaku tidak patuh terhadap aturan pemerintah daerah. Tercatat jumlah penunggak pajak terbanyak berada di Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap. 

"Mereka rata-rata karena malas, mereka mikir juga punya tunggakan sudah banyak tapi tidak sanggup membayar. Dan juga jenis kendaraan yang tidak dibayar pajaknya juga variatif. Makanya yang muncul ada unit kendaraan tahun yang lama tapi banyak yang baru. Artinya mereka orang yang gak patuh," tuturnya. 

2. Mayoritas yang ikut pemutihan pajak dari pemilik motor

Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)

Ia mengungkapkan sejak pemutihan pajak dilayani tiga hari terakhir, saban harinya pihaknya mendapat penerimaan pajak senilai Rp19 miliar. 

Tercatat saat ini mayoritas pajak yang dibayarkan 90 persen di antaranya kendaraan roda dua. 

3. Antrean penunggak pajak membludak

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim diserbu warga. (Dok. Pemprov Kaltim)

Lebih lanjut, kendala yang dihadapi para petugas Samsat di lapangan karena antrean warga membludak dengan kapasitas kantong parkir yang terbatas. 

Pada akhirnya pihaknya mengedukasi bahwa program pemutihan pajak masih ada jangka waktu sampai 30 Juni mendatang. 

"Maka manfaatkan program pengampunan ini sebaik-baiknya. Sebab sesuai kata pak gubernur aturan ini baru terjadi pertama kali sejak 50 tahun terakhir. Kemudian pak gubernur berusaha mengambil kebijakan ini agar beban masyarakat ringan," terangnya.

4. Ombudsman buka posko aduan pemutihan pajak

Terpisah, Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida berharap para petugas Samsat mampu menerjemahkan arahan Gubernur Jateng demi memudahkan prosesnya dan persyaratan pemutihan pajak. 

"Sebab itulah penting sekali program ini disampaikan ke masyarakat terutama memberikan layanan pembayaran pajak yng mudah, murah dan cepat," paparnya kepada IDN Times.

Ombudsman Jateng beberapa hari terakhir membuka posko aduan lewat WhatsApp center. Sementara baru seorang warga Tegal yang mengadukan pelayanan pemutihan pajak di Samsat Tegal yang terkendala mengurus administrasi. 

"Kita imbau masyarakat urus pembayaran pajak sendiri. Kedua segera cari persyaratan dan dipastikan harganya. Kalau mengalami pungli laporkan ke Samsat atau ke Ombudsman. Posko aduan Ombudsman mulai dibuka sekarang. Posko fisiknya pekan depan," ujar Farida. 

Editorial Team