Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembangunan pelebaran jalan (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi pembangunan pelebaran jalan (IDN Times/Dhana Kencana)

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mengedukasi dan menyosialisasikan manfaat menjadi peserta Jamsostek kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) atau mereka yang berkerja di sektor informal karena bisa dimanfaatkan sebagai jaring pengaman sosial.

BPJAMSOSTEK melansir, per Oktober 2021 terdapat 3,04 juta peserta aktif dari kalangan BPU atau sekitar tujuh persen dari potensi 43,64 juta pekerja informal di Indonesia. Sementara peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai periode yang sama itu mencapai 30,64 juta orang.

1. Profesi atau pekerjaan apa pun memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja

Ilustrasi petani memanen dan memotong (IDN Times/Dhana Kencana)

2. Makanya pekerja informal didorong untuk bisa melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

Seorang petani hidroponik mengecek sayuran selada di Nganjuk, Jawa Timur. BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha informal seperti petani sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU), melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran bulanan yang terjangkau mulai Rp16.800. (IDN Times/Dhana Kencana)

3. Iuran untuk pekerja BPU terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan

Ilustrasi nelayan menangkap ikan. (IDN Times/Dhana Kencana)

4. Nominal itu untuk perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Lasiman, tukang bakso melayani konsumen di Semarang, Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)

5. Peserta juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan

Seorang buruh jahit wanita bersepeda melintasi genangan banjir rob di Demak, Jawa Tengah. BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran bulanan yang terjangkau. (DN Times/Dhana Kencana)

6. Proses daftar dan membayar iuran peserta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja lewat laman resmi BPJAMSOSTEK

Seorang pelaku usaha skala rumah tangga (ultra mikro) menghias kue natal pesanan konsumen di Semarang, Jawa Tengah. BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha skala rumah tangga (ultra mikro) sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU), melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran bulanan yang terjangkau. (IDN Times/Dhana Kencana)

7. Adapun untuk pembayarannya bisa dilakukan dengan digital lewat QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan lainnya

Ilustrasi pembangunan pelebaran jalan (IDN Times/Dhana Kencana)

8. Peserta juga bisa menggunakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK untuk kredit rumah, lho

Seorang pekerja informal mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK di Demak, Jawa Tengah. Melalui program MLT, pekerja bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan BPJAMSOSTEK. (IDN Times/Dhana Kencana)

Gimana, mudah kan? Kalau kamu pekerja informal, jangan menunda dan menunggu nanti-nanti. Yuk, jadi peserta BPJAMSOSTEK biar masa depan juga cemerlang.

Editorial Team