BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mengedukasi dan menyosialisasikan manfaat menjadi peserta Jamsostek kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) atau mereka yang berkerja di sektor informal karena bisa dimanfaatkan sebagai jaring pengaman sosial.
BPJAMSOSTEK melansir, per Oktober 2021 terdapat 3,04 juta peserta aktif dari kalangan BPU atau sekitar tujuh persen dari potensi 43,64 juta pekerja informal di Indonesia. Sementara peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai periode yang sama itu mencapai 30,64 juta orang.