Semarang, IDN Times - Brown Canyon tercoreng tumpukan sampah menggunung. Bekas galian C itu kini justru beralih fungsi menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal. Ironisnya, di tengah keresahan warga yang tercekik polusi, dua dinas lingkungan hidup dari daerah bertetangga, Kabupaten Demak dan Kota Semarang, justru saling lempar tanggung jawab.
Berikut potret kondisi TPA ilegal di Rowosari yang mengancam kesehatan dan lingkungan setempat.