Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada 10 Paket Sabu di Sate Lontong yang Dikirimkan Putra

Kondisi suasana pemindahan napi gembong narkoba dari Lapas Kedungpane ke Lapas Karanganyar Cilacap. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Wonogiri, IDN Times - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diungkap petugas lembaga permasyarakatan (Lapas) llB Wonogiri.

Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam satu bungkus sate.
Tersangka penyelundupan sabu yakni Putra Adiyanjaya (32) warga Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

1. Sabu-sabu diselundupkan ke lapas pada Senin dinihari

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Peristiwa penyelundupan sabu-sabu itu terjadi pada hari Senin (17/1/2022) dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB. Pelaku kedapatan menyelundupkan sabu di dalam makanan.
Sepandai-pandai pelaku menyimpannya namun akhirnya terkuak juga. Perilaku mencurigakan pelaku yang menjadi petunjuk petugas mengungkap penyelundupan tersebut.

Melihat gerak-gerik si pengirim yang mencurigakan petugas langsung melakukan pemeriksaan, dan hasilnya ditemukan paket sabu di dalamnya.

2. Pelaku ditangkap di sekitaran stadion Manahan Solo

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diperiksa terdapat satu bungkus sate dengan lontong dan satu kantong plastik kecil yang berisi obat daftar G jenis psikotropika golongan 4 dan 10 paket kecil yang berisi kristal putih yang kuat dugaan adalah sabu-sabu serta pipet.

“Setelah menerima laporan kemudian Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran stadion Manahan Solo pada hari Selasa pukul 14.30 WIB untuk selanjutnya di bawa ke Polres Wonogiri guna Penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, Rabu (26/1/2022).

3. Polisi temukan sabu dan narkoba dari tangan pelaku

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya melakukan upaya penyelundupan sabu-sabu ke lapas, petugas menyita beberapa barang bukti, diantaranya 17 paket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga sabu berat 8.89 gram, 100 butir Alprazolam, tiga buah pipet kaca, artu ATM BCA, dan satu buah handphone.

“Tersangka dikenakan Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us