Seorang ahli waris pemilik tanah di area pekuburan Kedungmundu melaporkan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) kepada pihak Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Pasalnya, menurut pengakuan kuasa hukum ahli waris, Mirzam Adli, kliennya merasa tanahnya telah diserobot oleh pihak Unimus untuk digunakan sebagai lahan pembangunan rumah sakit.
"Letak tanah yang dibangun rumah sakit oleh Muhammadiyah tidak sesuai dengan sertifikat yang dibawa oleh kampus tersebut. Karena sesuai sertifikat luas tanah 4 ribu dan letaknya jauh dari lokasi tersebut atau sekitar 500 meter," kata Mirzam, Senin (5/9/2022).