Kuasa Hukum Korban Penembakan GRO, Zainal Abidin Petir saat memberi keterangan mengenai insiden intimidasi yang dialami saksi kunci persidangan kasus penembakan dengan terdakwa tunggal Robig Zainudin. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pidana, AKBP Basuki sudah lebih dulu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025). Sidang yang dipimpin Kombes Fidel memutuskan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
Basuki dinilai melakukan perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri, termasuk menjalin hubungan asmara terlarang dengan korban padahal ia masih memiliki istri sah. Pembelaan diri Basuki maupun permohonan istrinya agar tidak dipecat ditolak oleh majelis sidang karena viralnya kasus ini dianggap mencoreng institusi.
"Selain dipecat, Basuki kembali ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari," imbuh Zainal.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika Levi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di kamar nomor 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang. Saat itu, AKBP Basuki berada di lokasi yang sama.
Polisi sudah melakukan tiga kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik tersangka dan korban, laptop, rekaman CCTV, seprai, pakaian, serta obat-obatan. Diketahui, keduanya sudah saling mengenal sejak 2016 saat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto dan mulai berkomunikasi intensif pada tahun 2025.