Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aksi Keprihatinan Advokat Banyumas, Minta Penegak Hukum Tak Lakukan Tindakan Tercela

Kab. Banyumas
Aksi Keprihatinan Advokat Banyumas, Minta Penegak Hukum Tak Lakukan Tindakan Tercela
Djoko Susanto (pegang mic) pimpin sejumlah advokat Banyumas kecam tindakan tak terpuji pengacara Firdaus Oiwobo di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (13/2/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Share Article

Banyumas, IDN Times - Sejumlah advokat di Kabupaten Banyumas melakukan aksi keprihatinan di halaman Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap aksi Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membela Razman Nasution yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada tahun 2022. Aksi tersebut mendapat perhatian dari puluhan wartawan yang bertugas di Purwokerto, bahkan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian, Kamis (13/2/2025).

Kordinator aksi yang juga ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto dalam orasinya mengatakan aksi Firdaus tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan serta menghina dan melecehkan kewibaan simbol simbol keadilan negara di Lembaga Peradilan yang sah diakui Undang -undang. Menurutnya tindakan penghinaan baik berupa direct contempt (dalam ruang sidang) maupun indirect contempt (di luar ruang sidang) tidak boleh dilakukan oleh siapapun terhadap pengadilan terlebih didalam ruang sidang.

"Kami sangat mengutuk keras atas tindakan oknum advokat yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sangat tidak bermoral dan sangat menciderai marwah lembaga peradilan sebagai simbol - simbol keadilan negera dan meminta kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menindak tegas dan melakukan proses hukum yang penting dan berguna untuk mendidik para penegak hukum agar tidak berbuat sewenang wenang dalam melakukan proses penegakan hukum,"katanya.

  1. 1. Pengadilan Negeri wujud pelaksanaan Mahkamah Agung

    Pengadilan Negeri sebagai wujud pelaksana Makhkamah Agung di daerah, Kamis (13/2/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
    Pengadilan Negeri sebagai wujud pelaksana Makhkamah Agung di daerah, Kamis (13/2/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    Dengan mengenakan pakai hitam yang biasa digunakan dalam persidangan, Djoko menyebut aksi tak terpuji dalam sidang dapat dipidanakan dengan merujuk pada berbagai ketentuan dalam KUHP, UU Kekuasaan Kehakiman, serta SEMA No. 13 Tahun 2008. Sanksi pidana yang dikenakan bergantung pada bentuk penghinaan yang dilakukan, mulai dari pidana kurungan ringan hingga hukuman penjara yang lebih berat dalam kasus pencemaran nama baik. Ditegaskan bahwa setiap individu, termasuk pihak yang berperkara, saksi, maupun masyarakat umum, harus menghormati pengadilan sebagai institusi negara yang bertugas menegakkan keadilan.

    "Kami secara simbolik memilih Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai tempat aksi ini karena wujud pelaksanaan Mahkamah Agung Republik Indonesia di daerah dan menjadi simbol keadilan negara dan simbol para pencari keadilan, sehingga Pengadilan Negeri Purwokerto juga harus lebih memperbaiki diri baik dari segi pelayanan dan peningkatan mutu dan mentalitas para penentu keadilan serta bisa dijadikan contoh untuk lembaga - lembaga peradilan yang lain di Indonesia,"terangnya.

    Djoko juga mengajak kepada semua unsur penegak hukum baik itu Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, Penasehat Hukum untuk saling menghormati satu sama lain akan tugas masing masing sesuai dengan amanat Undang - undang tanpa saling merendahkan dan tanpa saling merasa paling berguna serta agar penegakan keadian dapat terwujud. "tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court, seperti intervensi terhadap putusan hakim, tindakan yang mengganggu jalannya persidangan, dan penyebarluasan informasi yang mendiskreditkan pengadilan jangan sampai terjadi lagi,"pungkasnya.

  2. 2. Ketua PN Purwokerto terima bunga keprihatinan

    Ketua PN Purwokerto Eddy Daulayta Sembiring (batik merah) saat menerima bunga simbol keprihatinan, Kamis (13/2/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
    Ketua PN Purwokerto Eddy Daulayta Sembiring (batik merah) saat menerima bunga simbol keprihatinan, Kamis (13/2/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    Sementara Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring yang menerima aksi keprihatinan secara simbolik menerima rangkaian bunga keprihatinan dari Djoko Susanto menyambut baik aksi solidaritas tersebut."Saya pikir ini sesuatu yang sangat positif bahwa dalam penegakan hukum haruslah saling menghargai satu sama lain, dan khususnya di persidangan semua harus menjaga marwah termasuk hakimnya,"katanya.

    Eddy juga berpesan agar tidak melakukan hal hal yang tidak layak dan tidak terhormat baik tutur kata dan perbuatan." Tidak hanya merujuk terhadap perbuatan kemarin di PN jakarta Utara, apabila ada person yang naik ke ruang persidangan dan masih berjalan hal tersebut sangat tidak etis dilakukan, karena akan merendahkan marwah peradilan artinya semua yang ada diruang sidang direndahkan martabatnya,"jelasnya.

    Ditambahkan, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada advokat yang memberikan dan hal ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung di Jakarta. Menurutnya sebagai lembaga peradilan, guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Penegak hukum termasuk juga advokat agar tidak membuat tindakan tercela selama proses persidangan. "Kami dari PN Purwokerto menyampaikan terimakasih kepada teman- teman advokat, dan menunjukan aksi solidaritasnya, Saya pikir ini inilah yang seharusnya ditunjukan bahwa kita saling menghormati,"tegasnya.

  3. 3. Dilaporkan ke bareskrim atas perintah MA

    Kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara yang memicu keprihatinan advokat di Banyumas.(IDN Times/Foto : Tangkapan layar)
    Kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara yang memicu keprihatinan advokat di Banyumas.(IDN Times/Foto : Tangkapan layar)

    Sebelumnya diketahui, pada tanggal 6 Februari 2025 terjadi kericuhan diruang sidang dan adu mulut yang melibatkan tim pengacara Hotman Paris dengan tim pengacara Razman yang terlibat kasus pencemaran nama baik. Saat ricuh, salah seorang pengacara Razman yakni Firdaus Oiwobo tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim pengacara Hotman sehingga diprotes.

    Dari kejadian tersebut, pihak PN Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman, dan Firdaus dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan, bahkan beberapa barang bukti berupa video disertakan dalam laporan ke Bareskrim Polri. Humas PN Jakarta Utara, Maryono menyebutkan pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More