Banyumas, IDN Times - Sejumlah advokat di Kabupaten Banyumas melakukan aksi keprihatinan di halaman Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap aksi Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membela Razman Nasution yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada tahun 2022. Aksi tersebut mendapat perhatian dari puluhan wartawan yang bertugas di Purwokerto, bahkan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian, Kamis (13/2/2025).
Kordinator aksi yang juga ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto dalam orasinya mengatakan aksi Firdaus tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan serta menghina dan melecehkan kewibaan simbol simbol keadilan negara di Lembaga Peradilan yang sah diakui Undang -undang. Menurutnya tindakan penghinaan baik berupa direct contempt (dalam ruang sidang) maupun indirect contempt (di luar ruang sidang) tidak boleh dilakukan oleh siapapun terhadap pengadilan terlebih didalam ruang sidang.
"Kami sangat mengutuk keras atas tindakan oknum advokat yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sangat tidak bermoral dan sangat menciderai marwah lembaga peradilan sebagai simbol - simbol keadilan negera dan meminta kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menindak tegas dan melakukan proses hukum yang penting dan berguna untuk mendidik para penegak hukum agar tidak berbuat sewenang wenang dalam melakukan proses penegakan hukum,"katanya.
