Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang rupiah (vecteezy.com/Miftachul Huda)
ilustrasi uang rupiah (vecteezy.com/Miftachul Huda)

Intinya sih...

  • Dana operasional RT senilai Rp25 juta per tahun merupakan program janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Aminuddin.

  • Dana tersebut bersifat opsional dan keputusan untuk mengajukan atau tidak diambil melalui musyawarah antara pengurus RT dan warga.

  • Proses pencairan dana operasional tidak sulit, sudah lebih dari 30 persen RT yang berhasil mencairkan dana tersebut dengan syarat verifikasi di tingkat RW dan kelurahan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times– Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mencatat mayoritas rukun tetangga (RT) di wilayahnya memanfaatkan program dana operasional RT senilai Rp25 juta per tahun. Dari total 10.628 RT, sekitar 95 persen telah mengajukan pencairan bantuan yang disediakan Pemkot Semarang.

1. Dana dari janji kampanye Agustina-Iswar

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Sunardi, mengatakan, dana tersebut merupakan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Aminuddin, untuk mendukung kegiatan masyarakat di tingkat RT.

“Perkiraan kami, yang tidak mengajukan hanya sekitar 5 persen dari total 10 ribu sekian RT. Ada yang memutuskan tidak mengambil tahun ini, tapi sifatnya sementara. Mudah-mudahan tahun depan bisa mengajukan,” katanya.

2. Sifanya opsional sesuai keputusan warga

ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/MufidMajnun)

Bersifat Opsional, Sesuai Keputusan Warga

Sunardi menjelaskan, dana operasional ini bersifat opsional atau pilihan. Keputusan untuk mengajukan atau tidak biasanya diambil melalui musyawarah antara pengurus RT dan warga.

Bagi yang belum mengajukan, alasan umumnya adalah kesepakatan internal atau kendala administratif. Namun Pemkot Semarang memastikan, kesempatan pengajuan tetap terbuka di tahun berikutnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada keputusan pengurus bersama warga untuk tidak mengambil dulu. Tapi sifatnya tidak permanen,” jelasnya.

3. Klaim proses pencairan tidak sulit

ilustrasi mata uang rupiah (pixabay.com/ekaonug)

Terkait anggapan bahwa mekanisme pencairan rumit, Sunardi menegaskan, banyak RT yang sudah berhasil mencairkan dana tersebut. Prosesnya bahkan sudah berjalan di sejumlah kecamatan seperti Mijen, Ngaliyan, Pedurungan, sebagian Gajahmungkur, dan wilayah lain.

“Saat ini sudah lebih dari 30 persen RT yang memproses pencairan dana operasional,” ujarnya.

Adapun syarat pencairan meliputi verifikasi di tingkat rukun warga (RW) dan kelurahan, penetapan oleh lurah, lalu pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) oleh lurah ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Ia berharap dana operasional benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kerja bakti, peningkatan keamanan lingkungan, pemberdayaan warga, hingga kegiatan sosial.

“Dana ini adalah bentuk komitmen Pemkot untuk memperkuat peran RT dalam membangun lingkungan. Kami mendorong semua RT memanfaatkannya sesuai aturan,” pungkas Sunardi.

Editorial Team