Surakarta, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mencopot atribut PSI yang dipasang di ruas jalan protokol atau white area di Kota Surakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Didik Anggono mengatakan pencopotan dilakukan karena pemasangan atribut partai di jalan protokol Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta nomor 26 tahun 2023 yang berisi tentang tata cara pemasangan atribut partai politik dan ormas.
"Penertiban karena berada di white area," katanya. Ada sekitar 385 bendera PSI yang ditertibkan Satpol PP hingga Rabu (16/7/2025) kemarin.
Didik mengingatkan kawasan-kawasan White Area yang dilarang dilakukan pemasangan atribut partai dan juga Ormas yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, Jalan Dr Moewardi, Jalan Urip Sumoharjo hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Berdasarkan pantauan dari IDN Times, bendera-bendera PSI sebelumnya tersebar di jalan-jalan di Soloraya, salah satunya di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Kleco, Laweyan mulai pintu masuk Kota Solo, dan di Jalan Prof. Dr. Soeharso, Jalan Letjen Suprapto. Diketahui bendera-bendera dipasang pada hari Minggu, 13 Juli 2025. Pantuan IDN Times, Rabu bendera PSI juga terpasang di Jalan Semarang-Solo yakni di depan exit Tol Banyudono
Dalam bendera yang dipasang terlihat PSI berganti logo yang awalnya berlogo mawar menjadi logo gajah. Tak hanya itu warna bendera juga berubah mulai dari merah menjadi putih, terdapat juga tulisan PSI Partai Super Terbuka.