Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Terdakwa yang juga mantan TP PKK Kota Semarang itu meminta jatah untuk mengerjakan 193 proyek-proyek pengadaan atau penunjukan langsung di tingkat kecamatan yang nilainya mencapai Rp16 miliar. Adapun, Alwin juga meminta agar proyek tersebut dikerjakan oleh rekanannya yang ditunjuk, yakni CV yang dipimpin Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang.
"Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi dari Bu Ita," tutur Eko di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Selain Eko, Camat Genuk, Suroto dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho juga memberikan kesaksian di persidangan.
Hal serupa dinyatakan Camat Genuk, Suroto yang juga bersaksi. Ia menegaskan, terdakwa Alwin Basri meminta jatah proyek senilai Rp16 miliar.
"Permintaan Rp16 miliar disampaikan Pak Alwin," tegasnya.