Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Camat Pedurungan yang juga Koordinator Paguyuban Camat Se-Kota Semarang, Eko Yuniarto menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya sih...

  • Alwin Basri meminta jatah proyek pengadaan langsung senilai Rp16 miliar di kecamatan-kecamatan.
  • Tiga orang camat di Kota Semarang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
  • Camat Pedurungan, Eko Yuniarto; Camat Genuk, Suroto; dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho memberikan kesaksian terkait permintaan proyek senilai Rp16 miliar oleh Alwin Basri.

Semarang, IDN Times - Terdakwa Alwin Basri yang juga suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ketahuan meminta jatah proyek pengadaan langsung di kecamatan-kecamatan senilai Rp16 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di