Semarang, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyatakan langkah Menaker Ida Fauziyah yang akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan sebuah kebohongan publik.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menyebut pihaknya justru bereaksi ketika muncul ide dari Ida Fauziyah yang memakai aturan itu sebagai patokan kenaikan UMP.
"Justru ketika Bu Ida Fauziah akan ada kenaikan upah menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023, menurut kami itu omong kosong. Karena justru ada pasal yang bikin beberapa kabupaten/kota yang tidak naik," kata Aulia saat aksi unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Jateng, Selasa (14/11/2023).