Semarang, IDN Times - Kejadian guru madrasah diniyah (madin) Raudlatul Muta’allimin Demak, Ahmad Zahid yang diminta membayar denda Rp25 juta setelah menampar siswanya mematik perhatian DPD RI.
Anggota DPD RI Dr Muhdi menyebut kejadian yang dialami Zuhdi tergolong aneh lantaran kasus yang berlangsung cukup lama itu sebenarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun pada akhirnya justru orang tua siswa meminta uang kepada Zuhdi dengan alasan memberikan hukuman denda.
"Saya prihatin karena aneh saat rentetan kejadian itu si orang tua murid malah meminta uang. Tetapi saya yakin pada perilaku guru tersebut tidak ada niatan untuk mencelakai," ungkap Muhdi kepada wartawan di kantor DPD RI Jateng Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Semarang Tengah, Senin (21/7/2025).