Semarang, IDN Times - Bupati Kudus non aktif, Muhammad Tamzil yang terjerat kasus dugaan suap jabatan di Pemkab Kudus senilai Rp750 juta ungkap dua staf ahli Agoes Soeranto dan Tohirin merupakan mantan nara pidana korupsi.
Tamsil juga membeberkan alasan kenapa dirinya mengangkat kedua orang tersebut menjadi staf ahli.
Pengangkatan dua staf ahli untuk Bupati Kudus non aktif, Muhammad Tamzil, atas seizin Gubernur Jawa Tengah. Dua staf tersebut adalah Agoes Soeranto dan Tohirin. Tamzil sendiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
