Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apa Itu Hak Angket DPRD Pati? Respon Tuntutan Pemakzulan Bupati Sudewo

Screenshot_20250813_211813_Chrome.jpg
Aksi demo menuntut mundur Bupati Pati, Sudewo, di Pendopo Pati. (IDN Times/Bandot Arywono)
Intinya sih...
  • Hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo
  • Semua fraksi di DPRD Pati setuju untuk menggulirkan hak angket dan membentuk pansus
  • Pansus akan fokus pada kinerja Bupati Sudewo, termasuk legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pati, IDN Times - Merespons tuntutan masyarakat Pati yang menggelar demo menuntut lengsernya Bupati Sudewo, DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan atau hak angket menelusuri kebijakan serta integritas Bupati Sudewo.

Lalu apa itu hak angket DPRD? berikut penjelasannya.

1. Salah satu hak yang diberikan kepada DPRD

WhatsApp Image 2025-08-13 at 14.02.12.jpeg
Rapat paripurna usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk mengusut kebijakan Bupati di DPRD Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). (IDN Times/Bandot Arywono)

Hak angket sendiri merupakan salah satu hak yang diberikan kepada DPRD diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam pasal tersebut dijelaskan DPRD kabupaten/kota mempunyai tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat.

Hak angket adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket paling sedikit diajukan 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang; atau paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 orang.

Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak angket, maka dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota.

2. Seluruh fraksi di DPRD Pati setuju gulirkan hak angket dan bentuk pansus

WhatsApp Image 2025-08-13 at 12.33.26.jpeg
Aksi demo tuntut mundur Bupati Pati, Sudewo di Pendopo Pati. (IDN Times/Bandot Arywono)

Sebelumnya di tengah gelombang protes massa yang menuntut Bupati Sudewo lengser DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025) menggelar rapat paripurna yang menghasilkan keputusan penting yakni mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk mengusut kebijakan Bupati. Ini setelah adanya desakan dari masyarakat yang menggelar demonstrasi besar-besaran di Pati menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dihadiri 42 dari 50 anggota dewan. Dan rapat tersebut mayoritas fraksi di DPRD Pati menyetujui bergulirnya hak angket, bahkan Fraksi Gerindra pengusung Sudewo di Pilbup Pati juga menyetujui hak angket. Saat juru bicara Fraksi Gerindra, Yeti menyampaikan setuju dengan hak angket langsung disambut meriah oleh anggota DPRD dan juga massa yang telah menduduki kantor DPRD Pati.

Ketua DPRD Pati mengatakan dengan jumlah 42 anggota yang hadir dari 50 anggota DPRD Pati maka paripurna DPRD Pati dinyatakan memenuhi syarat untuk mengambil keputusan. “Rapat hari ini menyetujui pembentukan Pansus hak angket terhadap kebijakan Bupati Pati,” tegas Ali Badrudin.

3. Fokus soroti kinerja Sudewo

WhatsApp Image 2025-08-13 at 12.33.25.jpeg
Aksi demo tuntut mundur Bupati Pati, Sudewo di Pendopo Pati. (IDN Times/Bandot Arywono)

Tak cuma soal kenaikan tarif pajak sebesar 250 persen, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan fokus awal pansus yang menyoroti kinerja Bupati Sudewo yakni pada pemeriksaan legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat Pansus mulai digelar pada Kamis (14/8/2025).

"Fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo," kata Teguh. Proses pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo dinilai tidak sah. Dan sudah surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai tiga kali. Selain itu Pansus juga menyoroti soal pemecatan ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us