Rapat paripurna usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk mengusut kebijakan Bupati di DPRD Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). (IDN Times/Bandot Arywono)
Hak angket sendiri merupakan salah satu hak yang diberikan kepada DPRD diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam pasal tersebut dijelaskan DPRD kabupaten/kota mempunyai tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat.
Hak angket adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket paling sedikit diajukan 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang; atau paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 orang.
Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak angket, maka dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota.