Ketua Apindo Jateng Frans Kongi. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Proses gugatan, katanya sudah dilayangkan ke PTUN Semarang sejak Januari 2024. Sampai sekarang prosesnya masih berlangsung dengan sejumlah persidangan yang menghadirkan para saksi ahli.
Dalam isi gugatannya, pihaknya menuntut Pj Gubernur Jawa Tengah untuk membatalkan penetapan kenaikan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tahun 2024 dan mengganti dengan kenaikan UMK sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.
Frans berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan majelis hakim PTUN sehingga ke depan bisa menjadi contoh yang baik bagi pelaksanaan penetapan UMK tiap kabupaten/kota.
"Jadi isi dari gugatan yang kita ajukan ke PTUN kaitan dengan pembatalan besaran penetapan UMK Kota Semarang dan Jepara. Dan kita ajukan permohonan ke majelis hakim untuk mengembalikan sesuai aturan PP 51. Hanya itu saja yang kita inginkan. Gugatan di PTUN sudah berjalan sejak Januari kemarin. Tahapannya sedang dalam proses jawab menjawab antar saksi ahli. Kalau pun nantinya PTUN tidak mengabulka gugatan kita ya tidak apa-apa. Toh kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ungkap Frans.