Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istimewa

Purbalingga, IDN Times - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam perjalanan pulang ke Tanah Air setelah 12 hari menjalani ibadah umrah di Tanah Suci.

Tiwi ikut dalam rombongan jemaah umrah yang pulang ke tanah air pasca pemerintah kerajaan Arab Saudi menghentikan pelayanan umrah sebagai antisipasi wabah virus corona yang semakin mengkhawatirkan.  

"Alhamdulillah saya sudah OTW ke Jakarta," kata dia melalu aplikasi perpesanan.

 

1. Ada jemaah langsung dipulangkan begitu sampai di Jeddah

Istimewa

Tiwi, sapaan akrabnya, sempat berbagi cerita tentang kondisi jamaah umrah Indonesia di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara  akses masuk jamaah umrah 23 negara, termasuk Indonesia. Larangan ini untuk mengantisipasi virus corona masuk ke Arab Saudi.

Sejak saat itu, pemeriksaan kesehatan di bandara diperketat. Termasuk jemaah Indonesia.

"Alhamdulillah kalau saya ngga," kata dia.

Tiwi mengatakan, ada jemaah Indonesia yang baru tiba di Jeddah dipulangkan langsung ke Jakarta karena ga bisa masuk Mekah.

2. Belum diketahui berapa jumlah jemaah umrah asal Purbalingga

Ilustrasi jemaah umrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga, Karsono, mengatakan, pihaknya tidak tahu jumlah jamaah umrah asal Purbalingga karena tidak menerima data laporan jemaah umrah.

"Kemenag tidak pernah dilapori jamaah umrah," kata dia.

Namun berdasarkan hasil rapat Kemenag RI yang ia terima, ada 2.393 jamaah dari 75 penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang batal berangkat. Sementara ada 1.685 jamaah di negara ketiga yang tengah transit dipulangkan.

3. Tak semua calon jemaah umrah minta rekomendasi Kemenag

Ilustrasi jemaah umrah (Dok. Kemenag)

Staf Seksi Pemberangkatan Haji dan Umrah Kemenag Purbalingga, Tulus Raharjo, mengatakan, tidak semua calon jemaah umrah meminta rekomendasi Kemenag ketika membuat paspor. Hal ini membuat Kemenag tidak tahu jamaah umrah di daerah yang berangkat.

Ia mengatakan, sesuai aturan, calon jemaah yang meminta rekomendasi hanya warga sipil yang berusia di bawah 51 tahun. Itupun tidak semua meminta rekomendasi. Sementara PNS, anggota TNI, Polri, dan warga usia lebih dari 51 tahun tak perlu meminta rekomendasi Kemenag.

"Ada aplikasi untuk menginput data jemaah umrah, namun itupun yang mengisi petugas biro umrah, jadi tidak semua" ujar Tulus

Editorial Team